floating-Lindungi Masyarakat,...
Lindungi Masyarakat, BSN Bersama YLKI Gelar Edukasi SNI
Lindungi Masyarakat,...
Lindungi Masyarakat, BSN Bersama YLKI Gelar Edukasi SNI
Senin, 21 Oktober 2024 - 20:43 WIB
JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menggelar edukasi Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada sejumlah komunitas. Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk melindungi masyarakat agar tidak salah dalam memilih produk.

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN Zakiyah mengatakan, SNI sebagai satu-satunya tanda mutu di Indonesia dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk memastikan keamanan dan kualitas produk.

“Edukasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada konsumen agar lebih selektif dalam memilih produk ber-SNI, sehingga terlindungi dari barang-barang yang tidak berkualitas,” ujar Zakiyah, Senin (21/10/2024).

Baca juga: Cegah Korupsi di Indonesia Lewat SNI Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Plt Ketua YLKI Indah Suksmaningsih menekankan pentingnya SNI sebagai upaya negara melindungi masyarakat. “Dapat disimpulkan, dua keistimewaan SNI adalah untuk menyelesaikan persengketaan antara produsen juga konsumen di mana standar sebagai rujukannya, sekaligus SNI sebagai bukti kehadiran negara untuk melindungi masyarakatnya,” katanya.

Analis Standardisasi Ahli Madya BSN Tintin Prihatiningrum mengatakan, SNI tidak hanya berfungsi sebagai standar kualitas, penerapan SNI membantu produsen memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi kriteria keselamatan, kesehatan, dan kelayakan yang ditetapkan, sekaligus melindungi konsumen dari risiko produk yang tidak terjamin kualitasnya.

Baca juga: BSN Dukung Pemerintah Capai Target Nol Emisi Karbon 2060

“SNI juga memberikan kejelasan dan kepastian bagi konsumen dalam memilih produk yang aman dan berkualitas,” katanya.

Kegiatan yang digelar di Kantor BSN Jakarta ini diikuti oleh sejumlah organisasi perempuan dan komunitas seperti Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jakarta; Organisasi Aisyiyah; Kelompok Senam Wanita; Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kranji; LSM Wanita Al-Irsyad.

Selain itu, Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (Kopmas); Kongres Wanita Indonesia (Kowani); Organisasi Perempuan Minang; Rukun Keluarga Kecamatan Lubuk Basung (RKKL) Minang; juga Kelompok Menjahit.

Dalam kesempatan itu, peserta diajak bermain Edugames untuk lebih memahami informasi terkait SNI untuk Perlindungan konsumen yang telah disampaikan. Harapannya peserta akan semakin mengingat informasi yang telah disampaikan.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Label Depan Kemasan...
Label Depan Kemasan dan Cukai MBDK Strategi Tepat Lindungi Konsumen
Driver Ojol hingga Konsumen...
Driver Ojol hingga Konsumen Bisa Dirugikan Jika Grab dan Gojek Merger
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal Beromzet Puluhan Miliar
Hari Konsumen Nasional...
Hari Konsumen Nasional 2025, Perjalanan Keluarga Menemukan Makna
Masyarakat Bisa Tuntut...
Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya