floating-4 Pengedar Narkoba Jaringan...
4 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Bawa 207 Kg Sabu dan 90.000 Butir Ekstasi
4 Pengedar Narkoba Jaringan...
4 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Bawa 207 Kg Sabu dan 90.000 Butir Ekstasi
Rabu, 06 November 2024 - 13:18 WIB
JAKARTA - Polisi menangkap empat pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Lebih dari 207 kilogram sabu dan 90.000 butir ekstasi diamankan dalam pengungkapan itu.

Empat orang yang ditangkap ialah Adi Meilano alias Bagas, Antony, Joni Iskandar, dan seorang lainnya berinisial AS. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Mereka merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia, Riau, dan Jakarta. Kini, mereka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kilogram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90.000 butir dengan total 4 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, di Polda Metro Jaya pada Rabu (6/11/2024).

Karyoto menjelaskan pengungkapan bermula dari penangkapan terhadap AS di kawasan Jakarta Selatan pada Juli 2024 lalu. Ketika itu, polisi mendapat barang bukti 48 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kompartemen mobil yakni bagasi hingga dashboard.

Dari penangkapan AS, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya yakni Adi Meilano, Antony, dan Joni di wilayah Riau. Serupa dengan AS, barang bukti sabu disembunyikan para pelaku di kompartemen mobil untuk mengelabui petugas.

"Disembunyikan di dalam kompartemen mobil baik di pintu, bagasi, maupun dashboard mobil," ucap dia.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Joni, sabu yang diperoleh para pelaku didapat dari wilayah Malaysia. Sabu itu dikirimkan ke pelabuhan kecil di Bengkalis menggunakan perahu nelayan. Dari wilayah Bengkalis, sabu itu kemudian dikirimkan ke Jakarta.Baca juga: Joint Operation Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional, Total Asel yang Disita Senilai Rp869,7 Miliar

"Ini adalah bentuk keprihatinan. Andai kata barang ini lolos ke masyarakat, apa yang terjadi? Mungkin bagi seorang suami yang kehilangan anaknya atau istrinya karena narkoba," jelas dia.

Karyoto menyebut pihak yang terlibat dalam jaringan narkoba seringkali merupakan generasi produktif di Indonesia. Maka dari itu, pencegahan dengan cara memutus pasokan pengiriman narkoba harus terus digencarkan.

"Kami akan terus berupaya dalam memberantas peredaran gelap narkoba, di mana pun itu baik tingkat nasional maupun lokal," ujar dia.

"Nanti kita akan upayakan untuk mengungkap TPPU-nya. Kalau bisa kita miskinkan, akan kita miskinkan antara pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini," lanjut dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
(abd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
2 Saksi Kasus Dugaan...
2 Saksi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Polda Metro Periksa...
Polda Metro Periksa 4 Orang Saksi Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
Ini Tampang Pria Cikarang...
Ini Tampang Pria Cikarang yang Bacok Mantan Kekasih hingga Tangan Putus
Polisi Tangkap Selebritas...
Polisi Tangkap Selebritas Jonathan Frizzy saat Sakit usai Jalani Operasi
Konsumsi Vape Obat Keras,...
Konsumsi Vape Obat Keras, Aktor Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara