floating-Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Badan Penyelenggara Haji, Ini Tugas dan Fungsinya
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Badan Penyelenggara Haji, Ini Tugas dan Fungsinya
Kamis, 07 November 2024 - 09:08 WIB
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji. Dalam perpres tersebut, diatur pula tentang tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Haji .

Dikutip dari laman https://jdih.setneg.go.id, Kamis (7/11/2024), Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tersebut ditetapkan dan ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Perpres tersebut juga diundangkan pada tanggal yang sama saat diteken.

Terdapat 53 pasal dalam perpres tersebut. Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri dari satu pasal, berikutnya bunyinya:

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Badan Penyelenggara Haji yang selanjutnya disebut Badan merupakan Lembaga Pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.

2. Kepala adalah kepala yang melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.

Baca Juga: BPH: Penyelenggaraan Haji 2025 Masih di Bawah Kementerian Agama

Bab II mengatur tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi. Bab ini terdiri dari tiga pasal. Berikut isi pasal-pasal tersebut:

Pasal 2

(1) Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agarna.

(2) Badan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;

b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;

c. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyelenggaraan haji;

d. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan;

e. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan;

f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan; dan

g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan.

Diketahui, Badan Penyelenggara Haji merupakan badan baru yang dibentuk Presiden Prabowo. Irfan Yusuf diangkat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji.

Kepala BPH Irfan Yusuf (Gus Irfan) menyebut penyelenggaraan haji pada tahun 2025 masih di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, pihaknya masih menunggu payung hukum untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara.

"Penyelenggaraan haji 2025 Badan Penyelenggara Haji (BPH) belum menyelenggarakan, karena belum ada payung hukumnya," ujarnya saat bersilaturahmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (31/10/2024).
(zik)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
5 Presiden di Dunia...
5 Presiden di Dunia yang Dulunya Jenderal Militer, Salah Satunya Prabowo Subianto
Kenapa TNI-Polri Dilibatkan...
Kenapa TNI-Polri Dilibatkan Urusi Pangan? Prabowo: Pangan Tak Aman, Negara Tidak Aman
Prabowo: Bill Gates...
Prabowo: Bill Gates ke Indonesia 7 Mei Beri Penghargaan Program MBG
Tak Mampu Lunasi Biaya...
Tak Mampu Lunasi Biaya Haji, Warga Jombang 2 Tahun Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Prabowo Minta Biaya...
Prabowo Minta Biaya Haji Indonesia Lebih Murah dari Malaysia, Ini Alasannya