floating-Kejagung Periksa Mantan...
Kejagung Periksa Mantan Sekjen Kemendag Gunaryo Anak Buah Thomas Lembong
Kejagung Periksa Mantan...
Kejagung Periksa Mantan Sekjen Kemendag Gunaryo Anak Buah Thomas Lembong
Kamis, 14 November 2024 - 16:52 WIB
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gunaryo yang merupakan anak buah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga orang saksi yang dilaksanakan Kamis (14/11/2024). Tiga orang yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.

Baca juga: Breaking News! Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula

Ketiganya adalah TSC dari PT Jujur Sentosa, IA selaku Head Legal PT Kebun Tebu Mas, dan terakhir ialah anak buah Thomas Lembong.

"GNR (Gunaryo) selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan RI tahun 2015-2016," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (14/11/2024).

Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama tersangka Thomas Trikasih Lembong.

Thomas Lembong, bersama dengan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam impor gula.

Baca juga: Kejagung Respons Praperadilan Tom Lembong: Harus Siaplah

Kejagung menyebut Tom Lembong sebagai pihak yang menyalahgunakan jabatannya dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk memenuhi kebutuhan gula nasional, meskipun Indonesia pada saat itu tengah mengalami surplus gula.

Kejagung juga menuduh Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan diperkirakan mencapai Rp400 miliar.

Sebagai respons, Thomas Lembong mengajukan gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11), dengan mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Eks Dirut Bank DKI Terjerat...
Eks Dirut Bank DKI Terjerat Kasus Kredit Sritex, Manajemen Siap Beri Data ke Kejagung
Isu Pencopotan Jaksa...
Isu Pencopotan Jaksa Agung, Pengamat: Presiden Tak Mungkin Gegabah
Kejagung Geledah Apartemen...
Kejagung Geledah Apartemen dan Rumah 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex, Sita Belasan Barbuk
Polemik TNI Jaga Kejaksaan,...
Polemik TNI Jaga Kejaksaan, DPP PGNR Sebut Sudah Prosedural
Penampakan Rumah Bos...
Penampakan Rumah Bos Sritex Iwan Lukminto Usai Ditangkap oleh Kejagung