floating-3 Kru tvOne yang Meninggal...
3 Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
3 Kru tvOne yang Meninggal...
3 Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 21 November 2024 - 09:11 WIB
JAKARTA - Pascainsiden kecelakaan di ruas Tol Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024) lalu, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat kepada 3 orang ahli waris kru tvOne yang meninggal dunia akibat kecelakaan.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia didampingi Direktur Utama tvOne Taufan E.N. Rotorasiko menyerahkan manfaat kepada 3 orang ahli waris kru tvOne yang meninggal dunia akibat kecelakaan. Dalam kesempatan tersebut Roswita mengungkapkan duka yang mendalam atas musibah yang dialami korban dan memastikan seluruh hak para korban meninggal telah terbayarkan.

"Kita menyerahkan santunan secara simbolis, yaitu hak-hak ahli waris, pertama tentunya terkait dengan kecelakaan kerja itu sendiri. Kecelakaan Kerja berarti menerima santunan untuk pemakaman karena meninggal kemudian mendapatkan santunan kematian sebesar pengkalian dari gaji yang di daftarkan," ungkap Roswita dalam keteranggan resmi yang diterima SINDOnews, ditulis Kamis (21/11/2024).

Baca Juga: Kecelakaan Maut Kru TvOne di Tol Pemalang, Sopir Truk Jadi Tersangka

Sebagimana diketahui, terdapat 5 orang kru tvOne yang menjadi korban kecelakaan di ruas Tol Pemalang. 2 orang mengalami luka–luka dan 3 orang lainnya meninggal dunia, Sdr. Alwan Syahmidi (juru kamera), Sdr. Marwan (juru kamera), Sdr. Sunardi (awak peliputan).

BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan seluruh manfaat dan hak kepada ahli waris peserta yang meninggal, terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan berkala, biaya pemakaman, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan beasiswa untuk 2 orang anak, dari Pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal mencapai Rp 174 juta. Total manfaat yang diberikan kepada 3 ahli waris mencapai Rp1,6 miliar, yang terdiri dari manfaat JKK, JHT, JP dan Beasiswa untuk 2 orang.

"Hak pekerja Indonesia harus dilindungi, dalam hal ini pegawai dari sektor formal artinya perusahaan kami himbau tentunya untuk mendaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap, karena ini adalah bukti dari perlindungan. Resiko dapat terjadi kapan saja, dengan mendaftarkan secara lengkap tentunya ahli waris bisa mendapatkan hak-haknya, termasuk juga pada hari ini selain mendapatkan JKK, JKM, JHT juga mendapatkan pensiun berkala. Bagi sektor informal seperti pekerja pers freelance dapat mendaftarkan secara mandiri karena perlindungan bukan hanya untuk pekerja formal tetapi juga informal," ungkap Roswita.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Mobil TvOne Ditabrak Truk di Tol Pemalang, 3 Tewas

Roswita mengatakan hal tersebut merupakan bukti hadirnya negara dalam melindungi para pekerja dan keluarga dari segala risiko yang terjadi saat mereka bekerja. Melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah ingin seluruh pekerja Indonesia bisa bekerja tanpa rasa cemas karena seluruh risikonya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Musibah dapat terjadi kapan dan dimana saja, oleh karena itu pastikan kita telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa Kerja Keras Bebas Cemas," tutup Roswita.
(nng)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
20 Kali Tertabrak, Nol...
20 Kali Tertabrak, Nol Solusi Permanen: Mengapa Jembatan Mahakam Jadi Langganan Kecelakaan?
Daftar 12 Korban Tewas...
Daftar 12 Korban Tewas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang yang Akibatkan 12 Tewas
Aurelie Moeremans Masih...
Aurelie Moeremans Masih Check Up ke Dokter usai Gegar Otak, Begini Hasilnya!
Kecelakaan Truk TNI...
Kecelakaan Truk TNI Diduga Muatan Amunisi di Tol Gempol, Api Berkobar Tutup Jalan