BOJONEGORO - Sebanyak 978 pasangan suami-istri
(pasutri) di Bojonegoro, Jawa Timur memutuskan
bercerai gara-gara
judi online. Jumlah pasutri yang bercerai ini dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2024.
Data dari kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, hingga Oktober 2024 tercatat sudah sebanyak 2.360 perkara kasus perceraian. Dari jumlah perkara itu, 978 di antaranya disebabkan karena judi online.
Baca juga: Sebut Judi Online Seperti Wabah, Menko Polkam: Penyakit Menular yang Menjangkiti Berbagai Kalangan Sebanyak 2.360 perceraian itu didominasi persoalan ekonomi. Kemudian, sebanyak 978 perkara disebabkan lantaran, sang suami kecanduan judi online.
“Perkara judi online ini menempati rangking kedua, dari total keseluruhan perkara perceraian di Bojonegoro,” kata Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, Kamis (21/11/2024).
Solikin menambahkan, banyaknya kasus perceraian yang disebabkan oleh judi online bukan sekadar angka.
Setiap kasus membawa cerita pilu di baliknya. Para suami yang terjerat judi online kerap kali berbohong kepada istri soal penggunaan uang.
Baca juga: Masalah Hukum Judi Online “Rata-rata suami yang kalah judi online ini tempramentalnya tinggi, gampang marah, sehingga menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” jelasnya.
Bahkan, lanjut Solikin, kergantungan pada judi online menyebabkan banyak suami tak mampu lagi memenuhi tanggung jawab finansialnya kepada keluarga.
Hal ini menjadi pemicu utama trauma yang dialami oleh istri, yang pada akhirnya memilih untuk mengajukan gugatan cerai.
(shf)