floating-Kecanduan Judi Online,...
Kecanduan Judi Online, Pria di Pangkalpinang Nekat Curi Mobil Tetangga
Kecanduan Judi Online,...
Kecanduan Judi Online, Pria di Pangkalpinang Nekat Curi Mobil Tetangga
Selasa, 26 November 2024 - 09:03 WIB
PANGKALPINANG - Seorang pria di Pangkalpinang, Bangka Belitung, harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri mobil tetangganya sendiri. Pelaku diketahui menggadaikan mobil tersebut senilai Rp10 juta untuk memenuhi kecanduan judi online dan kebutuhan sehari-hari.

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mengamankan pelaku, Febri (30), setelah menerima laporan dari korban. Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan momen saat korban sedang tidak berada di rumah kontrakannya.

Dengan menggunakan kunci serep, pelaku berhasil masuk ke rumah korban, mengambil mobil beserta dokumen penting seperti BPKB dan STNK. Pelaku kemudian menggadaikan kendaraan roda empat itu sebesar Rp10 juta. Hasilnya digunakan untuk bermain judi online dan mencukupi kebutuhan harian.

Saat ditangkap, Febri sempat berkilah dengan alasan hanya memindahkan mobil karena rumah kontrakan korban akan dijual. Namun, setelah penyelidikan, terungkap bahwa tindakannya adalah pencurian.

Kanit Pidum Polresta Pangkalpinang, Ipda Fajar mengatakan, korban mengontrak rumah milik orang tua pelaku yang bersebelahan dengan rumahnya. Rumah dalam kondisi kosong, rumah sedang berada di Jakarta.

"Dari pemeriksaan, pelaku mengaku hobi judi online," katany Ipda Fajar.

Menurutnya, pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: 24 Tersangka Judol Komdigi Sudah Ditangkap, Ada Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN
(abd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Anggota Komisi I Serukan Perang Total Terhadap Judi Online
Komdigi Tebar Jaring...
Komdigi Tebar Jaring Raksasa, 1,5 Juta Konten Haram Rontok! Transaksi Judi Online Terjungkal
OJK Blokir 14.117 Rekening...
OJK Blokir 14.117 Rekening Bank Terkait Judi Online per Maret 2025
PPATK Ungkap Pemain...
PPATK Ungkap Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Marak Judi Online hingga...
Marak Judi Online hingga Pornografi, Kapolri: 169.686 Situs Diajukan untuk Diblokir Komdigi