JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan
praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau
Tom Lembong , Selasa (26/11/2024) hari ini. Tom Lembong ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Praperadilan Tom Lembong sejatinya telah digelar selama sepekan di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana digelar pada Senin, 18 November 2024 dan kini telah memasuki agenda putusan.
"Sidang untuk mendengarkan putusan besok pukul 14.00 WIB ya," ujar Hakim praperadilan, Tumpanuli Marbun di persidangan, Senin (25/11/2024) kemarin.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf mengatakan, pihaknya berhadap hakim tunggal praperadilan bisa memberikan putusan agar kliennya dibebaskan dari status tersangkanya. Sebabnya, tuduhan tersebut bentuk kriminalisasi pada kliennya.
"Kami sangat optimis, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan," katanya.
(abd)