floating-MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Jum'at, 29 November 2024 - 13:05 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugat dengan nomor perkara perkara 39/PUU-XX/2022, soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).

Permohonan gugatan ini dimohonkan oleh 10 serikat pekerja dan 109 perseorangan.

Baca juga: Din Syamsuddin: Putusan MK Bukan Kiamat

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kini RUKN harus mendapatkan pertimbangan DPR sebelum ditetapkan.

"Dan tidak memilki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan dietapkan oleh Pemerintah Pusat setelah mendapat pertimbangan DPR RI," sambungnya.

Baca juga: Putusan MK Harus Diterima Semua Pihak Secara Legawa

Selain itu, MK juga menyebut kata 'Dapat' pada norma Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiiki kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Benta Negara Republik Indonesia," tegas Suhartoyo.

Suhartoyo menyebut, permohonan para Pemohon sepanjang inkonstitusionalitas kata 'dapat' pada norma Pasal 23 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 15 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, tidak dapat diterima.

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," pungkasnya.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya