floating-Menaker: Penetapan Upah...
Menaker: Penetapan Upah Minimum 2025 Diumumkan Gubernur Paling Lambat 11 Desember 2024
Menaker: Penetapan Upah...
Menaker: Penetapan Upah Minimum 2025 Diumumkan Gubernur Paling Lambat 11 Desember 2024
Rabu, 04 Desember 2024 - 18:30 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Yassierli mengatakan, bahwa kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 paling lambat diumumkan oleh gubernur pada tanggal 11 Desember untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) , dan 18 Desember untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota .

Yassierli menegaskan, rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025, seperti yang telah diumumkan oleh Prabowo Subianto, adalah sebesar 6,5%. Namun, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah minimum untuk provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Presiden Buruh Heran Ada Pengusaha Sewot

"Upah Minimum Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024. Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025, serta Upah Minimum Sektoral, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten/Kota mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Terkait upah minimum sektoral, Yassierli menegaskan bahwa nilainya harus lebih tinggi dibandingkan kenaikan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota. Klasifikasi upah minimum sektoral mempertimbangkan karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi tertentu.

"Nilai Upah Minimum Sektoral Provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum Provinsi, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota harus lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota," kata Yassierli.

Baca Juga: Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Menaker Terbitkan Aturan Teknis Besok

"Upah Minimum Provinsi 2025, Upah Minimum Sektoral, dan Upah Minimum Kabupaten/Kota akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025," tutupnya.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Jabat Dirjen Bea Cukai...
Jabat Dirjen Bea Cukai Baru, Letjen TNI Djaka Singgung Masih Banyak Lubang Gelap
Makan Bergizi Gratis...
Makan Bergizi Gratis Sudah Telan Rp3 Triliun, Baru Jangkau 3,9 Juta Orang
MNC Sekuritas, MNC Peduli,...
MNC Sekuritas, MNC Peduli, dan BRI Manajemen Investasi Kolaborasi Dukung Literasi Digital
Ancam Perburuk Industri...
Ancam Perburuk Industri Padat Karya, Regulasi Baru Tembakau Dinilai Perlu Dikaji
Menkeu Sri Mulyani Blak-blakan...
Menkeu Sri Mulyani Blak-blakan Soal Surplus Rp4,3 Triliun APBN April 2025