floating-Simpang Siur Kenaikan...
Simpang Siur Kenaikan Gaji Guru 2025, Ini Penjelasan Kemenkeu
Simpang Siur Kenaikan...
Simpang Siur Kenaikan Gaji Guru 2025, Ini Penjelasan Kemenkeu
Kamis, 05 Desember 2024 - 13:22 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjawab simpang siur soal mekanisme kenaikan gaji guru pada 2025 yang telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengungkapkan bahwa baik guru non-ASN dan guru ASN akan mendapatkan kenaikan tunjangan profesi mulai tahun depan.

"Untuk guru non-ASN, tahun ini nilai tunjangan profesinya akan ditingkatkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta sebulan. Satuan biaya ini berlaku tidak hanya untuk mereka yang baru mendapatkan sertifikasi tahun 2025, tetapi juga untuk yang sebelumnya," jelas Deni, Kamis (5/12/2024).

Baca Juga: Salah Persepsi, FSGI Minta Pemerintah Klarifikasi Soal Kenaikan Gaji Guru

Deni menjelaskan, bagi guru ASN yang telah lulus PPG tahun 2024 akan mendapatkan sertifikasi profesi dan pada tahun 2025 akan mendapatkan tunjangan profesi setara satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan masing-masing ASN.

Deni juga menegaskan, kenaikan berbentuk tunjangan profesi guru diberikan setiap bulan, namun penyalurannya dilakukan setiap tiga bulan.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Baca Juga: Resmi! Gaji Guru ASN dan Non-ASN Naik, Ini Rinciannya

"Berdasarkan Permendikbudristek No. 45 tahun 2023 pasal 5 butir 1 disebutkan tunjangan profesi diberikan tiap bulan, namun sesuai pasal 7, penyalurannya tiap 3 bulan," pungkas Deni.
(nng)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kenapa Gaji PPPK Terlihat...
Kenapa Gaji PPPK Terlihat Lebih Besar dari PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya
Mau Jadi PNS BMKG? STMKG...
Mau Jadi PNS BMKG? STMKG Siap Buka Penerimaan Taruna Baru 2025
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
2 Sekolah Kedinasan...
2 Sekolah Kedinasan Ini Siap Buka Pendaftaran Calon PNS 2025
Pendaftaran Sekolah...
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 STIS Akan Dibuka, Lulus Jadi PNS BPS