floating-Hendak Liburan ke Batam,...
Hendak Liburan ke Batam, Buronan Interpol Judi Online asal China Ditangkap
Hendak Liburan ke Batam,...
Hendak Liburan ke Batam, Buronan Interpol Judi Online asal China Ditangkap
Kamis, 05 Desember 2024 - 18:17 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap buronan Interpol sindikat judi online asal China berinisial YZ. Ia ditangkap saat hendak menyeberang ke Indonesia dari Singapura pada Senin (2/12/2024).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman menyebutkan, YZ ditangkap saat hendak liburan ke Batam.

"Hasil interogasi awal dari kami Imigrasi, terkait dengan yang yang bersangkutan ini ke Batam itu tujuannya untuk vacation, liburan," kata Yuldi saat konferensi pers di kantornya, Kamis (5/12/2024).

Yuldi menjelaskan, saat dilakukan penangkapan oleh Kantor Imigrasi Batam, yang bersangkutan tidak sendiri, tapi bersama ketiga anaknya. Yuldi melanjutkan, saat ini ketiga anaknya sudah bersama ibu mereka.

"Saat ini Anaknya sudah bersama dengan ibunya. Karena, begitu diamankan yang bersangkutan menghubungi istrinya dan istrinya datang ke Batam dan sekarang anaknya sudah diserahkan ke istrinya," ujarnya.

Sebelumnya, YZ ditangkap ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam saat menuju Indonesia dari Singapura.

"Bahwa yang bersangkutan diamankan saat akan melintas melalui TPI Pelabuhan Internasional Batam Center pada tanggal 2 Desember 2024, menggunakan kapal Majestic dari Pelabuhan Internasional Harbour Front, Singapura," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman saat konferensi pers di kantornya, Kamis (05/12/2024).

Baca juga: Satu Buronan Judi Online Komdigi Kembali Ditangkap, Polisi Sita Uang Tunai Rp5 Miliar

Yuldi menjelaskan, YZ merupakan buronan atas permintaa NCB Beijing. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Yuldi menyatakan YZ merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk transfer dan mencuci uang dari hasil judi online.

"Terkait dengan permintaan Biro keamanan Publik Otonomi Weichang Manchu dan Mongolia, bahwa YZ diduga terlibat dalam geng kriminal yang bertanggung jawab mentransfer dan mencuci uang," ujarnya.

"Geng tersebut mengoperasikan platform judi online dengan memanipulasi data dengan menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau setara dengan Rp284 miliar," sambungnya.

YZ Diserahkan ke NCB Interpol

Setelah dibawa ke Kanto Ditjen Imigrasi di Jakarta, YZ selanjutnya diserahkan ke NCB Interpol untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pada hari ini, Kamis, 5 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menyerahkan yang bersangkutan kepada Divisi Hubungan Internasional atau Interpol Indonesia guna pemeriksaan lanjutan oleh pihak kepolisian," ucapnya.

Sekadar informasi, YZ masuk daftar Red Notice Interpol sejak 3 Juli 2024 oleh Biro keamanan Publik Otonomi Weichang Manchu dan Mongolia.
(abd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Anggota Komisi I Serukan Perang Total Terhadap Judi Online
Komdigi Tebar Jaring...
Komdigi Tebar Jaring Raksasa, 1,5 Juta Konten Haram Rontok! Transaksi Judi Online Terjungkal
OJK Blokir 14.117 Rekening...
OJK Blokir 14.117 Rekening Bank Terkait Judi Online per Maret 2025
PPATK Ungkap Pemain...
PPATK Ungkap Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Marak Judi Online hingga...
Marak Judi Online hingga Pornografi, Kapolri: 169.686 Situs Diajukan untuk Diblokir Komdigi