JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan,
ojek online (ojol) berhak mendapatkan
subsidi BBM dalam bentuk Pertalite. Namun untuk taksi online, ia tidak bisa memberikan jaminan.
Maman menyebut untuk taksi online kewenangan berada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia pun menegaskan bahwa pihaknya hanya fokus pada ojol roda dua saja.
Baca Juga: Bahlil Pastikan Ojol Boleh Isi Pertalite, Ini Alasannya "Kalau yang roda empat, saya pikir itu ranahnya Kementerian Perhubungan dan ranahnya Kementerian ESDM. Jadi kalau kami sih fokus kepada teman-teman yang ojek online, yang roda dua," ungkap
Menteri UMKM Maman dalam konferensi pers Jumat (6/12/2024).
Menteri Maman menjelaskan, ojol roda dua telah memenuhi kriteria sebagai pelaku usaha mikro yang menjadi perhatian utama Kementerian UMKM. Sementara nasib taksi online yang mayoritas berplat hitam, masih harus menunggu kejelasan.
"Yang menjadi ranah saya itu adalah ojol. Kenapa ojol? Karena mereka-mereka ini yang masuk dalam sistem distribusi barang-barang usaha mikro dan usaha kecil. Jadi, saya mau fokusnya di situ saja," terang Maman.
"Dari sisi saya, sejatinya (taksi online) tidak berhak mendapatkan karena masuk dalam kategori yang besar kan itu, dan sekarang bisa bayangkan DP (down payment) mobil kan, itu gede," lanjutnya.
Baca Juga: Benarkah Ojol Tidak Boleh Beli Pertalite? Simak Penyebabnya Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Bahlil juga telah memastikan bahwa skema subsidi BBM akan mencakup sebagian besar UMKM termasuk ojol. Hanya saja sampai saat ini Pemerintah belum menemukan cara bagaimana membedakan kendaraan ojol atau bukan.
(akr)