DEPOK - Tempat penitipan anak atau
daycare yang ada di
Kota Depok yang berizin hanya berjumlah 17 unit. Sedangkan total daycare yang ada berjumlah 48 unit. Sehingga 31 penitipan anak lainnya tak berizin alias ilegal.
Hal ini terungkap pasca kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di sebuah daycare di Depok terulang kembali. Kasus terbaru pengasuh anak bernama Seftyana (35) tega menyiramkan air baru mendidih ke tubuh bayi berinisial KCB (15 bulan) di Daycare Kiddyspace, Pengasinan, Sawangan, Depok.
Baca juga: Bayi Disiram Air Panas, Disdik Depok Pastikan Daycare Kiddyspace Indonesia Tak Miliki Izin Kabid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Suhyana tidak mengetahui pasti alasan daycare di Kota Depok, Jawa Barat tidak mengantongi izin operasional.
Padahal, pihaknya terus mensosialisasikan terkait perizinan dan syarat berdirinya sebuah daycare.
"Untuk alasan mengapa banyak daycare tidak berizin, saya tidak mengetahui (bisa jadi karena kurang faham, bisa jadi karena tidak memiliki persyaratan yang dibutuhkan, bisa jadi karena memang tidak ada niatan), yang jelas kami Dinas Pendidikan melalui penilik yang tersebar di setiap kecamatan selalu memberikan informasi terkait dengan perizinan yang harus dipenuhi sebagai syarat berdirinya sebuah daycare," ujar Suhyana saat dikonfirmasi.
Prosedur perizinan daycare mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan melalui penilik yang ada di wilayahnya.
Baca juga: Kronologi Bayi 15 Bulan Disiram Air Panas oleh Pengasuh Daycare hanya Gara-gara Menangis Setelah surat permohonan diterima oleh dinas pendidikan lalu tim dari Dinas Pendidikan akan observasi lapangan.
"Hasil observasi menentukan layak atau tidak daycare mendapat rekomendasi izin operasional. Jika layak maka Dinas Pendidikan akan mengeluarkan rekomendasi untuk dibuatkan izin operasional nya oleh DPMPTSP," ungkapnya.
Suhyana menekankan bahwa sebuah daycare pengasuh harus memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga berkompeten.
Ia menyebut Disdik bersama aparat penegak hukum akan menertibkan daycare yang tak mengantongi izin.
"Standar khusus bagi pengasuh daycare adalah memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga yang berkompeten. Insyaallah (akan ditertibkan)," ujarnya.
(shf)