floating-Kisruh Transaksi QRIS...
Kisruh Transaksi QRIS Dipungut PPN 12 Persen, Kemenkeu Beri Penjelasan
Kisruh Transaksi QRIS...
Kisruh Transaksi QRIS Dipungut PPN 12 Persen, Kemenkeu Beri Penjelasan
Senin, 23 Desember 2024 - 08:34 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menerangkan, terkait dampak penyesuaian PPN 12% terhadap transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard ( QRIS ).Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan bahwa hal yang pertama adalah transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer.

"QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi," tulis Febrio dalam keterangan resmi, Minggu (22/12/2024) malam.

Hal yang kedua adalah PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya. Baca Juga: Bayar QRIS Cuma Tempel HP Berlaku di 2025, Begini Cara Pakainya

"Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022," imbuh Febrio.

Hal terakhir yang perlu diketahui adalah dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah memberikan penegasan terkait hal ini. Adapun yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

DJP pun memberikan contoh, ada seseorang membeli TV seharga Rp5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN 12% sebesar Rp550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp5.550.000.

Baca Juga: Penyesuaian Tarif PPN 12 Persen Mengutamakan Keadilan dan Keberpihakan kepada Masyarakat

Dengan demikian, atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Pengguna QRIS di Jakarta...
Pengguna QRIS di Jakarta Capai 5,9 Juta
QRIS Diprotes AS, Begini...
QRIS Diprotes AS, Begini Tanggapan Menko Airlangga
E-Wallet dan QRIS, Pendorong...
E-Wallet dan QRIS, Pendorong Tren Pembayaran Digital di Indonesia
Dukung BI, QRIS Tap...
Dukung BI, QRIS Tap Bisa Dipakai lewat Wondr by BNI
15 Bank dan Nonbank...
15 Bank dan Nonbank Siap Implementasikan QRIS Tap, Bayar Cukup Tempelkan HP