floating-Suami Tikam Istri Gara-gara...
Suami Tikam Istri Gara-gara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online
Suami Tikam Istri Gara-gara...
Suami Tikam Istri Gara-gara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online
Senin, 23 Desember 2024 - 17:14 WIB
SUMSEL - Kesal tak diberi uang untuk bermain judi online (Judol) , Rangga Saputra (33) warga Desa Maur Baru Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel tega menikam istrinya sendiri. Akibat kejadian tersebut, korban Desmanita (26) mengalami luka tusuk di pinggang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 Wib membuat korban harus dirujuk ke Rumah Sakit AR Bunda di Kota Lubuklinggau untuk menjalani perawatan medis.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani mengatakan, saat ini tersangka telah ditangkap tak lama setelah kejadian. Pria ini pun dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca juga: Budi Arie Diperiksa Polisi, Mahfud MD: Biasanya Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

"Saat kejadian itu, korban sedang memasak di dapur. Kemudian tersangka menghampiri korban dan hendak meminjam uang kepada korban, tetapi korban tidak mau memberi uang dikarenakan tersangka suka menghabiskan uang untuk bermain judi online," ujar Koko Arianto, Senin (23/12/2024).

Arianto menyebut, korban pun marah kepada tersangka sambil berkata 'aku larai bae kalo roman ko, aku dak tan lagi' (saya lari saja kalau seperti ini, saya tak tahan lagi).

Baca juga: Fantastis! Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Tembeus Rp283 Triliun

"Mendengar ucapan korban tersebut, tersangka langsung mengambil pisau yang berada di dalam lemari. Tersangka juga sempat duduk di ruang tamu akan tetapi korban masih marah kepada tersangka," jelasnya.

Mendapati istrinya yang masih marah-marah, lanjut Koko, tersangka pun langsung menuju ke dapur dan menusuk korban sebanyak 1 kali di bagian pinggang hingga pisau yang digunakan menancap di tubuh korban.

"Setelah korban ditusuk, tersangka lari ke rumah seseorang yang terletak di Desa Bingin Rupit. Kemudian tersangka dibawa ke rumah Kadus Desa Bingin Rupit untuk mengamankan diri," jelasnya.

Tersangka pun berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara pada Minggu, 22 Desember 2024 pukul 12.10 WIB di rumah Kadus Desa Bingin Rupit.

"Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau tampa gagang masih tertancap di tubuh korban dan 1 helai baju warna merah milik korban," jelasnya.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Anggota Komisi I Serukan Perang Total Terhadap Judi Online
Komdigi Tebar Jaring...
Komdigi Tebar Jaring Raksasa, 1,5 Juta Konten Haram Rontok! Transaksi Judi Online Terjungkal
OJK Blokir 14.117 Rekening...
OJK Blokir 14.117 Rekening Bank Terkait Judi Online per Maret 2025
PPATK Ungkap Pemain...
PPATK Ungkap Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Marak Judi Online hingga...
Marak Judi Online hingga Pornografi, Kapolri: 169.686 Situs Diajukan untuk Diblokir Komdigi