floating-Biaya Pajak BYD M6,...
Biaya Pajak BYD M6, Jauh Lebih Murah dari Mobil Berbahan Bakar Minyak
Biaya Pajak BYD M6,...
Biaya Pajak BYD M6, Jauh Lebih Murah dari Mobil Berbahan Bakar Minyak
Selasa, 24 Desember 2024 - 17:30 WIB
JAKARTA - Biaya Pajak BYD M6 ini perlu diketahui oleh setiap orang yang tertarik untuk membeli mobil listrik yang diperkenalkan oleh BYD Motor Indonesia tersebut.

Mengingat BYD M6 merupakan kendaraan multi-purpose vehicle (MPV) listrik pertama yang dijual di Indonesia, membuat banyak orang langsung melirik mobil yang punya tiga pilihan varian seater itu.

Tiga varian seater yang ditawarkan BYD M6 ini diantaranya, Standard 7 Seater seharga Rp 379 juta, Superior 7 Seater seharga Rp 419 juta, dan Superior 6 Seater yang punya harga Rp 429 juta.

Selain merupakan MPV listrik pertama, mobil ini juga memiliki penampilan elegan yang dilengkapi dengan lampu LED headlights.

Baterai yang digunakan mulai dari 55.4 kWh dengan jarak tempuh hingga 420 km, hingga 71.8 kWh yang punya jarak tempuh hingga 530 km.

Sebelum membeli BYD M6, alangkah baiknya jika konsumen mengetahui terlebih dahulu berapa biaya pajak yang harus dikeluarkan setiap tahunnya.

Biaya Pajak BYD M6

Salah satu keunggulan utama dari memiliki BYD M6 adalah insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berikut adalah rincian pajak tahunan BYD M6 di tahun pertama:

- PKB: Rp 0

- BBNKB: Rp 0

- SWDKLLJ: Rp 143.000

- Penerbitan STNK: Rp 200.000

- Penerbitan TNKB: Rp 100.000

- Total: Rp 443.000

Pada tahun pertama, pemilik hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Baca Juga: FORWOT Umumkan Jawara Otomotif 2024: Suzuki Jimny, Hyundai Santa Fe, dan BYD M6 Borong Gelar!

Sedangkan untuk pajak lima tahunan, yang meliputi penggantian STNK dan TNKB, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut:

- PKB: Rp 0

- BBNKB: Rp 0

- SWDKLLJ: Rp 143.000

- Penerbitan STNK: Rp 200.000

- Pengesahan STNK: Rp 50.000

- Penerbitan TNKB: Rp 100.000

- Total: Rp 493.000

Dengan total pengeluaran untuk pajak lima tahunan hanya sebesar Rp 493.000, jelas bahwa pajak untuk mobil listrik seperti BYD M6 jauh lebih rendah dibandingkan mobil konvensional berbahan bakar fosil.RizkyDarmawan
(dan)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Selain BYD, Ini 10 Mobil...
Selain BYD, Ini 10 Mobil China paling Laris di Indonesia pada April 2025
Polri Siap Kerahkan...
Polri Siap Kerahkan Pasukan untuk Tertibkan Premanisme, Serius atau Cuma Omon-omon?
BYD Geser Honda, Inilah...
BYD Geser Honda, Inilah 10 Mobil Terlaris di Indonesia pada April 2025
5 Mobil China dengan...
5 Mobil China dengan Ekspor Terbesar, Ternyata Bukan BYD
First to File dan Error...
First to File dan Error in Persona! 2 Alasan Gugatan Merek Denza oleh BYD Kandas di Pengadilan