floating-Transaksi Saham Kena...
Transaksi Saham Kena PPN 12% Awal 2025, Cek Masa Berlakunya
Transaksi Saham Kena...
Transaksi Saham Kena PPN 12% Awal 2025, Cek Masa Berlakunya
Senin, 30 Desember 2024 - 13:50 WIB
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyesuaikan aturan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) 12% untuk transaksi efek mulai awal 2025.

Ini adalah penyesuaian atas perubahan tarif PPN, dari sebelumnya 11% yang diterapkan sejak 1 April 2022. Ini tercantum dalam surat BEI No: S-13561/BEI.KEU/12-2024 perihal Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025.

Kenaikan ini juga merupakan pelaksanaan dari amanat dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Seluruh Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen, menjadi 12 persen," tulis BEI dalam surat.

Baca Juga: Daftar Pungutan dan Kenaikan Tarif Mulai 2025: PPN, Air PAM hingga Harga Rokok

Dalam surat tersebut, terdapat penegasan atas penyesuaian tarif PPN ini akan berdampak pada penyesuaian fee transaksi. "Perubahan tarif ini berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi objek PPN," demikian menurut sumber dari surat salah satu anggota bursa.

Terpisah, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) Irvan Susandy mengonfirmasi pengenaan PPN terhadap transaksi akan mulai dilakukan pada 2 Januari 2025.

"Kami telah mengluarkan surat kepada anggota bursa (AB) pada 24 Desember 2024 untuk menyesuaikan, mulai berlaku 2 Januari 2025," kata Irvan.

Baca Juga: Siap-siap PPN 12%, Beban Rakyat Makin Berat

Sebagai catatan, PPN dikenakan terhadap setiap transaksi efek yang dilakukan AB atau sekuritas, yang dibebankan kepada investor setiap transaksi. Dasar persentase penghitungan PPN adalah dari besaran jasa transaksi.

Sementara, dividen yang diterima investor merupakan objek pajak penghasilan (PPh), namun dikecualikan apabila diinvestasikan kembali, sebagaimana diatur juga dalam UU HPP Nomor 7 tahun 2021.
(nng)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Bursa Saham RI dalam...
Bursa Saham RI dalam Sepekan: IHSG Naik Tipis, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp11.865 Triliun
Cipta Sarana Medika...
Cipta Sarana Medika Resmi Melantai di Bursa, Bidik Dana Segar Rp69,96 Miliar
BNI Sekuritas Luncurkan...
BNI Sekuritas Luncurkan New BIONS dan Gelar BIONS Cuanpionship #4
30 Korporasi Antre IPO...
30 Korporasi Antre IPO di BEI, Didominasi Aset Skala Menengah
Perang Dagang Mereda?...
Perang Dagang Mereda? Trump Beri Angin Segar Industri Otomotif dengan Pelonggaran Tarif Impor!