floating-Komdigi Kejar Selebgram...
Komdigi Kejar Selebgram Promotor Judi Online, Siap Bersih-bersih Ruang Digital 2025
Komdigi Kejar Selebgram...
Komdigi Kejar Selebgram Promotor Judi Online, Siap Bersih-bersih Ruang Digital 2025
Selasa, 31 Desember 2024 - 21:03 WIB
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) menutup tahun 2024 dengan tindakan tegas dalam memberantas judi online (judol). Tiga akun selebgram dengan ratusan ribu followers diblokir karena terbukti mempromosikan situs judol.

“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang memanfaatkan popularitasnya untuk menyebarkan praktik ilegal seperti judi online," tegas Molly Prabawaty, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi. "Ini adalah ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda."

Perang Melawan Judi Online di Ruang Digital

Komdigi terus intensif memberantas judi online yang semakin marak. Sepanjang Desember 2024, sebanyak 221.116 konten, akun, dan situs judol berhasil ditindak.

Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga akhir 2024, Komdigi telah memblokir lebih dari 5,5 juta konten terkait judi online.

Data Penindakan Judi Online oleh Komdigi:

- 1-30 Desember 2024: 221.116 konten, akun, dan situs judol ditindak.

- 20 Oktober - 30 Desember 2024: 658.889 konten diturunkan, termasuk website, akun media sosial, dan file sharing.

- Total sejak 2017: Lebih dari 5,5 juta konten terkait judi online diblokir.

Edukasi dan Literasi Digital sebagai "Senjata" Ampuh

Selain penindakan, Komdigi juga mengedepankan pendekatan edukatif dengan memperkuat literasi digital. Program ini melibatkan pemerintah daerah dan komunitas masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya judol dan pinjaman online ilegal.

"Kami mengajak generasi muda untuk menjadi relawan literasi digital," ujar Molly. "Dengan keterlibatan mereka, kami berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bebas dari dampak negatif."

Baca Juga: Gelar 5K Fun Run, Komdigi Kolaborasi Lintas Sektor Berantas Judol

Peran Multi-Stakeholder dalam Memberantas Judi Online

Perjuangan melawan judi online membutuhkan peran aktif dari semua pihak, termasuk:

- Pemerintah: Membuat regulasi dan kebijakan yang tegas, serta melakukan penindakan terhadap pelaku judi online.

- Platform digital: Meningkatkan sistem moderasi dan melakukan take down terhadap konten dan akun yang mempromosikan judi online.

- Masyarakat: Meningkatkan literasi digital dan melapor ke Komdigi jika menemukan konten atau promosijudionline.
(dan)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Anggota Komisi I Serukan Perang Total Terhadap Judi Online
Komdigi Interogasi Habis-habisan...
Komdigi Interogasi Habis-habisan Petinggi Worldcoin! Ada Apa di Balik Pengumpulan 500 Ribu Retina?
Geger! Worldcoin Sudah...
Geger! Worldcoin Sudah Rekam Retina 500 Ribu Warga RI, Rentan Disalahgunakan?
Komdigi Tebar Jaring...
Komdigi Tebar Jaring Raksasa, 1,5 Juta Konten Haram Rontok! Transaksi Judi Online Terjungkal
OJK Blokir 14.117 Rekening...
OJK Blokir 14.117 Rekening Bank Terkait Judi Online per Maret 2025