JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) merinci pembagian jumlah kuota
jemaah haji Indonesia 1446 Hijriah/2025 Masehi. Diketahui, jumlah kuota haji yang didapat sebanyak 221 ribu jemaah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag
Hilman Latief memastikan, mayoritas kuota haji akan diberikan kepada jemaah haji reguler.
"Untuk haji regulernya itu 203.320. Yang dimaksud haji reguler itu ada jemaah haji reguler disebut dengan reguler murni itu jemaah," kata Hilman dalam rapat bersama Panja Haji DPR di Ruang Banggar, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga: Rencana Penyelenggaraan Haji 2025: Jemaah Gelombang Satu Mulai Diberangkatkan 2 Mei Selain murni jemaah, kata dia, petugas haji daerah dan pembimbing haji dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) juga termasuk dalam kuota jemaah haji reguler. "Kemudian untuk haji khususnya 17.680," ujarnya.
Di sisi lain, Hilman mengatakan keberangkatan tim Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), tim pengawas DPR, DPD, hingga BPK RI akan termasuk dalam kuota petugas haji.
(zik)