floating-MK Kabulkan Pencabutan...
MK Kabulkan Pencabutan Gugatan UU Pemilu Terkait Kampanye Presiden
MK Kabulkan Pencabutan...
MK Kabulkan Pencabutan Gugatan UU Pemilu Terkait Kampanye Presiden
Jum'at, 03 Januari 2025 - 15:46 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali pengujian ketentuan pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Lintang Mendung Kembang Jagad. Pembacaan putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 ditarik kembali," kata Ketua MK Suhartoyo.

"Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," sambungnya.

Baca juga: 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga di Balik Penghapusan Ambang Batas Capres 20 Persen

Setelah pembacaan putusan ini, Suhartoyo meminta panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Suhartoyo menjelaskan, pihaknya pada Jumat 27 Desember 2024, kepaniteraan Mahkamah telah menerima surat dari Pemohon melalui email perihal pencabutan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024.

Baca juga: Perindo Apresiasi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold, Bermakna Besar bagi Demokrasi Indonesia

"Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 30 Desember 2024 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 172/PUU-XXII/2024 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," sambungnya.

Sekadar informasi, sebelum pemohon mengirimkan pencabutan perkara, Lintang mempersoalkan pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 281 ayat (1) berbunyi kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:

a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sementara pasal 299 ayat (1) menyatakan, Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

Dalam petitumnya pemohon menyatakan materi muatan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu Inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai sebagai wewenang Presiden dan Wakil Presiden dalam kampanye Pilpres untuk dirinya sendiri atau periode kedua baginya.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Horor! Kandidat Wali...
Horor! Kandidat Wali Kota dan 3 Pendukungnya Ditembak Mati saat Kampanye
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat