floating-SDN Utan Jaya Dipalang...
SDN Utan Jaya Dipalang Kayu dan Bambu, Sekda Depok: Gugatlah Secara Hukum
SDN Utan Jaya Dipalang...
SDN Utan Jaya Dipalang Kayu dan Bambu, Sekda Depok: Gugatlah Secara Hukum
Selasa, 07 Januari 2025 - 14:57 WIB
DEPOK - Pagar SD Negeri (SDN) Utan Jaya yang berlokasi di Pondok Jaya, Cipayung, Depok, Jawa Barat dengan cara disegel dipalang dengan balok kayu dan bambu. Aksi ini terjadi pada hari pertama masuk sekolah usai libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Senin (6/1/2025).

Sekelompok orang juga memasang spanduk yang berisi pesan dari ahli waris lahan sekolahan atas nama almarhum H Namid Sairan.

Baca juga: Gerbang Sekolah Disegel, Guru SMK Terpaksa Memanjat Pagar untuk Pulang

Dalam spanduk tertulis 'Perhatian tanah dan bangunan ini dari tahun 1970 sampai dengan 2024 bukan kepemilikan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, masih murni kepemilikan tanah dan bangunan milik Alm. H. Namid bin M Sairan'.

Dalam video yang beredar di media sosial terlihat seluruh pagar dipalang. Sehigga aktivitas kegiatan belajar dan mengajar (KBM) sempat tertunda karena tidak bisa masuk ke areal sekolah.

Hingga akhirnya aparat Kepolisian dan Satpol PP Depok datang ke lokasi dan membuka akses jalan yang diblokade tersebut.

Sementara itu, dalam laman Instagram @satpolppkotadepok terlihat sejumlah aparat membuka blokade yang terjadi di pagar SDN Utan Jaya tersebut.

Baca juga: Miris! Ratusan Siswa SD di Padalarang Telantar Akibat Sekolah Disegel Pemilik Lahan

"Berdasarkan perintah pimpinan, Tim BKO Satpol PP Kecamatan Cipayung melakukan perbantuan penyelesaian masalah lahan UPTD SDN Utan Jaya," tulis laman Instagram @satpolppkotadepok.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan aksi blokade itu sudah berakhir dan dibuka kembali sehingga aktivitas KBM kembali bisa berjalan.

"Sudah, sudah dibuka," kata Nina kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Nina menambahkan apabila terjadi penutupan kembali secara sepihak oleh ahli waris akan dilakukan musyawarah. Ia juga menyarankan apabila ada sengketa lahan agar dibawa ke ranah hukum.

"Ya nanti di musyawarahkan, kan dari awal, dari dulu itu kalau dia memang mau plang itu masih punya ahli waris kan. Ini negara hukum, gugatlah secara hukum," ujarnya.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Polsek Beji Ungkap Kasus...
Polsek Beji Ungkap Kasus Penggelapan, Mobil Korban Berhasil Dikembalikan
Dishub Sediakan Sejumlah...
Dishub Sediakan Sejumlah Kantong Parkir CFD Margonda, Ini Lokasinya!
Negara Tak Bisa Batalkan...
Negara Tak Bisa Batalkan HGU di Kawasan Hutan yang Belum Ditetapkan
80% Bangunan Rusak,...
80% Bangunan Rusak, SDN Padurenan Bekasi Terima Program Revitalisasi Prabowo
Polisi Tangkap 19 Orang...
Polisi Tangkap 19 Orang Buntut Bentrokan di Kemang Jaksel