floating-Kecanduan Judi Online...
Kecanduan Judi Online dan Narkoba, Pria di Lubuklinggau Kuras Harta Tantenya
Kecanduan Judi Online...
Kecanduan Judi Online dan Narkoba, Pria di Lubuklinggau Kuras Harta Tantenya
Rabu, 08 Januari 2025 - 10:20 WIB
LUBUKLINGGAU - Seorang pria Lingga Febri Yansyah (24) ditangkap tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau setelah melakukan pencurian uang dalam brankas senilai Rp51 juta di rumah Essy (50) yang berada di Jalan Sudirman RT 05, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawam membenarkan penangkapan pelaku pencurian brankas milik korban Essy yang tidak lain adalah tante pelaku sendiri.

“Pelaku ini keponakan dari korban dan saat melakukan aksinya pelaku masuk melalui pintu dekat bedeng, lalu masuk melalui pintu belakang rumah korban, katanya, Rabu (8/1/2025).

Setelah masuk lewat pintu belakang, pelaku langsung merusak pintu kamar korban. Setelah itu mengambil uang tunai yang ada di dalam brankas. Lalu mengambil brankas kecil di dalam lemari pakai dan mengambil speaker aktif.

Baca juga: Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim terkait Judol, Manajemen Buka Suara

“Pelaku juga merusak kunci gembok terali pagar depan, hingga akhirnya perbuatan pelaku dilaporkan ke Polres Lubuklinggau,” katanya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp62.700.000 dengan rincian pelaku telah mengondol uang tunai dalam brankas senilai Rp51 juta, 1 unit speaker berikut dengan 2 mikrofon, dan 1 brankas kecil.

Selanjutnya, setelah menerima laporan itu, tim Macan Satreskrim melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 05, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan selang beberapa jam usai kejadian pada Minggu, 5 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban.

Barang bukti turut diamankan 1 brankas, 1 kunci brankas, 1 kunci rumah, 1 gembok. Sisa uang hasil pencurian Rp8.450.000. “Pengakuan pelaku uang hasil curian dihabiskan untuk narkoba dan judi online (judol),” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Anggota Komisi I Serukan Perang Total Terhadap Judi Online
Komdigi Tebar Jaring...
Komdigi Tebar Jaring Raksasa, 1,5 Juta Konten Haram Rontok! Transaksi Judi Online Terjungkal
OJK Blokir 14.117 Rekening...
OJK Blokir 14.117 Rekening Bank Terkait Judi Online per Maret 2025
PPATK Ungkap Pemain...
PPATK Ungkap Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Marak Judi Online hingga...
Marak Judi Online hingga Pornografi, Kapolri: 169.686 Situs Diajukan untuk Diblokir Komdigi