floating-Perbaikan Coretax, DJP...
Perbaikan Coretax, DJP Kemenkeu Ungkap Update Kondisi Terkini 
Perbaikan Coretax, DJP...
Perbaikan Coretax, DJP Kemenkeu Ungkap Update Kondisi Terkini 
Senin, 13 Januari 2025 - 17:54 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan kembali menyampaikan perkembangan kondisi terkini terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi Coretax. Seperti diketahui sebelumnya keluhan para wajib pajak (WP) ramai di media sosial mengenai sulitnya login dan kendala dalam upload faktur pada sistem pajak Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, sampai dengan 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389.

Baca Juga: Coretax Banjir Keluhan WP, Luhut: Jangan Berkelahi, Tak Usah Dikritik, Biarkan Jalan Dulu

“Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2025).

Adapun DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP. “Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju,” tegasnya.

Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak pada tautan pajak.go.id. Apabila wajib pajak masih menemui kendala, silahkan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

Baca Juga: Kapan Coretax Mulai Berlaku? Berikut Penjelasannya

“Kami akan terus memperbaharui informasi terkait perkembangan Coretax DJP secara berkala,” ujar Dwi.

Perbaikan Coretax DJP meliputi proses bisnis antara lain:

1. Pendaftaran yang mencakup: gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

2. SPT yang mencakup: pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.

3. Document Management System yang mencakup: proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
6 Jurus DJP Mengejar...
6 Jurus DJP Mengejar Target Penerimaan Pajak Rp2.189 Triliun di 2025
154 Ribu Wajib Pajak...
154 Ribu Wajib Pajak Belum Lapor SPT Tahunan 2025, DJP Bakal Telusuri Sebabnya
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital Per Akhir Maret 2025 Capai Rp34,91 Triliun, Berikut Rinciannya
Tersendat Libur Panjang,...
Tersendat Libur Panjang, 13 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan
Batas Pelaporan SPT...
Batas Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang, 12,79 Juta Wajib Pajak Sudah Serahkan