floating-KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pemkot Semarang
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pemkot Semarang
Jum'at, 17 Januari 2025 - 19:29 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Dua tersangka tersebut adalah, Martono (M) selaku Ketua Gapensi Kota Semarang dan Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (17/1/2025).

Baca juga: Ketua Gapensi Semarang Martono Irit Bicara usai Diperiksa Penyidik KPK

Martono diduga menerima gratifikasi bersama-sama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Untuk tersangka Rachmat U. Djangkar, diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Pantauan di lokasi, kedua tersangka tersebut selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 18.27 WIB. Saat selesai, keduanya sudah terlihat mengenakan rompi orange khas tahanan KPK. Setelahnya, mereka digiring menuju mobil tahanan untuk diangkut menuju rumah tahanan.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Sidang Hasto Kembali...
Sidang Hasto Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Kader PDIP Riezky Aprilia-Saeful Bahri
Tiga Terdakwa Kasus...
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Rp500-750 juta
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
Kejagung Usut Dugaan...
Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex