floating-Pencegahan Firli ke...
Pencegahan Firli ke Luar Negeri Berakhir, Ditjen Imigrasi: Bisa Diperpanjang Jika DPO
Pencegahan Firli ke...
Pencegahan Firli ke Luar Negeri Berakhir, Ditjen Imigrasi: Bisa Diperpanjang Jika DPO
Minggu, 19 Januari 2025 - 14:58 WIB
JAKARTA - Pencegahan ke luar negeri terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah berakhir pada 25 Desember 2024. Pencegahan tersebut berakhir setelah sempat diperpanjang.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menyatakan, berdasarkan aturan Keimigrasian, pecegahan hanya bisa diperpanjang satu kali.

"Aturan keimigrasian dapat diperpanjang 1 kali enam bulan, artinya dua kali enam bulan (masa pencegahan)," kata Godam saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno, Minggu (19/1/2025).

Baca juga: Kapolri Perintahkan Jajarannya Segera Tuntaskan Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Menurut Godam, masa perpanjangan pencegahan bisa diperpanjang dengan syarat yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya, yaitu mekanisme DPO," ujarnya.

Kendati begitu, Godam mengaku belum ada komunikasi lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya selaku pemohon terkait kelanjutan pencegahan Firli Bahuri.

Baca juga: Kapolda Metro Irjen Pol Karyoto Janji Selesaikan Kasus Firli Bahuri Dalam 1-2 Bulan

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan eks KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Sigit, kasus yang sudah berjalan selama lebih dari satu tahun dan belum ada penyelesaiannya itu sudah menjadi Pekerjaan Rumah (PR) untuk Korps Bhayangkara.

"Terkait dengan PR-PR yang harus dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan seperti tadi yang ditanyakan. Saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan," kata Sigit usai menerima audiensi pimpinan KPK di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.

Sigit tak merinci soal target penyelesaian kasus Firli Bahuri melainkan hanya menekankan kasus tersebut merupakan salah satu fokus dari pihaknya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan hasil koordinasi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK dengan Polda Metro Jaya dalam perbantuan kasus tersebut.

"Secara spesifik kami pimpinan belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu seperti apa yang sudah dilakukan oleh kedeputian Korsup nanti mungkin akan kami cek kami minta penjelasannya detailnya seperti apa," katanya.

Setyo mengatakan, pihaknya bakal menanyakan ke Deputi Korsup terkait hasil koordinasi. Yang pasti, kata Setyo, pihaknya tetap berkomitmen dalam menengakkan hukum khususnya soal kasus dugaan korupsi. "Setelah itu pimpinan baru bisa mengambil langkah atau tindak lanjut (terkait koordinasi kasus Firli Bahuri)" ucapnya.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
BPK: Kerugian Negara...
BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun