floating-Nusron Wahid Ungkap...
Nusron Wahid Ungkap 2 Perusahaan Pemilik Sertifikat HGB di Kawasan Pagar Laut Bekasi
Nusron Wahid Ungkap...
Nusron Wahid Ungkap 2 Perusahaan Pemilik Sertifikat HGB di Kawasan Pagar Laut Bekasi
Kamis, 30 Januari 2025 - 15:08 WIB
JAKARTA - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap dua perusahaan pemilik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di sekitar kawasan pagar laut di Desa Urip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Total SHGB yang ada di wilayah itu sekitar 509,795 hektare.

Nusron memaparkan dua perusahaan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Nusron Wahid Akui Pagar Laut Bekasi Ulah Pegawai ATR/BPN

"Nah kemudian yang kedua desa urip Jaya, kecamatan Babelan. Ini di laut ada SHGB. Yang luasnya itu 509,795 hektare. Atas nama pertama PT CL," kata Nusron.

PT CL ini merupakan inisial dari perusahaan yang diungkap Nusron. Namun, dalam tampilan paparan itu terlihat jelas PT Cikarang Listrindo. Perusahaan tersebut memiliki 78 bidang dengan luas 90,159 hektare, dan terbit HGB nya pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017, dan 2018.

Perusahaan kedua pemilik HGB yang diungkap Nusron adalah PT MAN. Terlihat dari paparan yang ditampilkan, perusahaan tersebut adalah PT Mega Agung Nusantara.

Perusahaan ini memiliki 268 bidang dengan total luas 419,635 hekatare. Sertifikat ini terbit pada tahun 2013, 2014 dan 2015.

Baca juga: Menteri Nusron Cabut SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

"Setelah kita analisis, memang ini ada sebagian besar ada di luar garis pantai," ujarnya.

Sayangnya, kata dia, yang menjadi persoalan bahwa ATR/BPN tidak bisa serta merta mencabut sertifikat ini sebagaimana dilakukan beberapa waktu lalu di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

"Kami tidak bisa menggunakan asas contrario actus. Jadi pejabat yang menerbitkan sertifikat atau pejabat yang melakukan administrasi negara, tidak bisa mencabut karena contrario actus. Kita dibatasi oleh PP 18 hanya usia 5 tahun. Kalo yang usianya di bawah 5 tahun, kita bisa langsung," ujarnya.

"Tapi yang ini, ini usianya di atas 5 tahun. Terhadap case ini bagaimana proses pembatalannya? Ini kami sedang melakukan, minta fatwa kepada Mahkamah Agung. Mau konsultasi apakah boleh BPN sebagai institusi yang menerbitkan sertifikat itu minta penetapan Pengadilan supaya Pengadilan memerintahkan ini dibatalkan," lanjut Nusron.

Cara lainnya, kata dia, pihaknya akan memasukkan ini menjadi kategori tanah musnah. Tapi, pihaknya harus mampu membuktikan bahwa semua sertifikat yang terbit di luas garis pantai, dahulunya merupakan tanah.

"Sementara kami belum bisa membuktikan itu. Dari dulu prosesnya benar ini tambak, kemudian diterbitkan, kemudian musnah karena ada abrasi. Nah kalo itu kita lakukan, kami harus menggunakan dalil fakta fatwa kalo disitu memang telah pernah terjadi abrasi, dan yang bisa menunjukkan peta itu adalah otoritas lain, dalam hal ini adalah Badan informasi Geospasial," jelasnya.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Bang Jago Acungkan Pistol...
Bang Jago Acungkan Pistol saat Konvoi Suporter Ternyata Positif Sabu
Hujan Deras Guyur Kota...
Hujan Deras Guyur Kota Bekasi, Jalan Penghubung Menuju Jakarta Banjir
Profil Aura Cinta, Remaja...
Profil Aura Cinta, Remaja Bekasi yang Viral usai Debat dengan Dedi Mulyadi
Anggota DPR Terkejut...
Anggota DPR Terkejut Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan
Bareskrim Tangguhkan...
Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Termasuk Kades Kohod