floating-Bahas Pelantikan Kepala...
Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR Rapat Bersama Mendagri dan Penyelenggara Pemilu Hari Ini
Bahas Pelantikan Kepala...
Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR Rapat Bersama Mendagri dan Penyelenggara Pemilu Hari Ini
Senin, 03 Februari 2025 - 07:46 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR dijadwalkan menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan jajaran KPU, Bawaslu, DKPP, Senin (3/2/2025). Rapat digelar untuk membahas waktu pelantikan kepala daerah .

Untuk diketahui, kepala daerah non-sengketa batal dilantik pada 6 Februari 2025, imbas Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat penanganan PHPU Pilkada 2024. Dengan demikian, pemerintah melakukan penyesuaian jadwal pelantikan kepala daerah terpilih kembali.

"Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke komisi II pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 februari 2025," kata Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Jumat (31/1/2025).

Secara pribadi, Komisi II DPR senang jika pelantikan, baik meraka yang tidak berperkara maupun mereka yang berperkara tapi ditolak karena dissimisal bisa dilaksanakan secara serentak. Sebab, hal ini sesuai dengan keinginan pertimbangan hukum putusan MK Nomor 27 dan 46 Tahun 2024 yang mengisyaratkan Pilkada Serentak harus juga dibarengi adanya pelantikan serentak.

"Tetapi bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin, 3 Februari 2025 di RDP Komisi II DPR," ucapnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, pihaknya akan menjelaskan waktu pelantikan kepala daerah terpilih dalam forum raker bersama Komisi II DPR, Senin (3/1/2025).

"Hari Senin ada rapat kerja, sekalian nanti saya udah komunikasi dengan Ketua Komisi II DPR undangannya sudah kami terima juga terus nanti Senin," kata Mendagri Tito usai bertemu dengan jajaran Majelis Hakim MK, di Gedung Mk, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Tito mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar pelantikan kepala daerah dapat diproses secara cepat. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum di daerah serta agar kepala daerah dapat segera bekerja untuk rakyat.

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Pramono: Saya Tunduk, Taat, dan Patuh pada Pemerintah Pusat

Mendagri menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut

"Arahan Presiden kepada saya, untuk yang kepala daerah terpilih yang non-sengketa maupun yang di-dismiss tadi dengan putusan sela, ini agar proses pelantikannya dipercepat. Supaya mereka sudah bisa menjabat, ada kepastian, dan setelah itu bekerja untuk rakyat,” tutur Tito.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan mundurnya pelantikan kepala daerah terpilih agar bisa dilaksanakan serentak. Menurutnya, penyesuaian jadwal pelantikan kepala daerah agar rentang waktu tak terlalu lama dengan putusan dismissal MK.

"Ya, ini kan biar lebih banyak dan serentak, dan juga beda harinya juga tidak terlalu lama rentang waktunya (dengan putusan dismissal MK)," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

Kendati demikian, Dasco menyampaikan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar pelantikan kepala daerah bisa digelar tak lama pascaputusan dismissal MK.

"Dalam hal ini Kemendagri meminta supaya pelantikan itu dapat disesuaikan dan agar yang keputusan MK juga dapat sama-sama dilantik rentang waktunya antara tanggal 18 sampai 20 (Februari)," kata Dasco.
(abd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
KPU dan Bawaslu Kembalikan...
KPU dan Bawaslu Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub Jatim 2024 Sebesar Rp162,902 Miliar
Mendagri ke Lucky Hakim:...
Mendagri ke Lucky Hakim: Kepala Daerah Tidak Ada Libur
Kunjungi Jabar, Gubernur...
Kunjungi Jabar, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bahas Kerja Sama Bidang Pangan
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan