JAKARTA - Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno meminta Kementerian ESDM segera memberikan penjelasan ke masyarakat tentang penataan penjualan
elpiji 3 Kg . Hal itu menyusul keluhan masyarakat soal kelangkaan elpiji 3 Kg.
"Penjelasan dari Kementerian ESDM sangat penting untuk meredam kebingungan dan kegundahan warga serta menegaskan bahwa penjualan elpiji 3 Kg tetap masih bisa dilakukan melalui pangkalan-pangkalan resmi dari agen-agen penjualan," kata Eddy, Senin (3/1/2025).
Anggota Komisi XII DPR ini berpandangan, penataan harus segera dilakukan terhadap para pengecer yang selama ini keberadaannya paling dekat dengan hunian masyarakat. "Penataan penting dan sebaiknya dilakukan segera agar para pengecer tetap bisa menjual elpiji 3 Kg melalui sistem pendataan dan pengawasan yang ketat," ujarnya.
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, para pengecer adalah ujung tombak penjualan ritel yang langsung dapat diakses masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.
Baca juga: Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Banten: Warga Antre, Keliling Wilayah, hingga Terpaksa Pakai Kayu Bakar "Kehadiran pengecer penting agar masyarakat tidak perlu menghabiskan ongkos membeli elpiji 3 Kg di agen-agen penjualan yang sangat mungkin lokasinya jauh dari tempat tinggal warga," tuturnya.
Eddy mengungkapkan, pemantauan terhadap pricing policy sering berada di luar jangkauan pemerintah karena harga jual elpiji 3 Kg di pengecer bisa berbeda-beda.
Baca juga: Jebolan Akmil 90-an yang Sukses Jadi Danjen Kopassus, Nomor 1 dan 6 Peraih Adhi Makayasa "Namun jika para pengecer ini terdaftar resmi dan terpantau aktivitas jual belinya secara digital, pemerintah bisa mengontrol aktivitas penjualan dan masyarakat tidak akan terkendala membeli elpiji 3 Kg di lingkungan tempat tinggalnya," kata dia.
“Jika dalam praktiknya diketahui ada pengecer-pengecer yang nakal dan menjual elpiji 3 Kg di luar ketentuan yang telah ditetapkan, berikan sanksi berupa pencabutan alokasi elpiji 3 Kg dan umumkan kepada warga sekitar," tegasnya.
Dalam pandangan Eddy, usaha elpiji 3 Kg ini memang kompleks. Di satu pihak ini adalah usaha retail yang perlu menyentuh masyarakat sampai ke pelosok negeri. Tapi di lain pihak elpiji 3 Kg adalah produk subsidi yang wajib diawasi distribusinya karena rawan penyalahgunaan dan sering salah sasaran.
Eddy menjelaskan banyak di antara pengecer itu adalah UMKM yang bisa menyambung hidup dari menjual elpiji 3 Kg. Karena itu, menggugurkan keikutsertaan para pengecer dalam mendistribusikan elpiji 3 Kg sebaiknya dipertimbangkan ulang.
Secara khusus Eddy mengusulkan agar tata cara penjualan dievaluasi dengan memperbaiki data penerima subsidi, menentukan sistem penyaluran subsidinya atau langsung ke penerima atau tetap seperti yang berlaku saat ini dan memperketat sistem pengawasannya di lapangan.
"Karena pengecer umumnya adalah pelaku UMKM, tidak ada salahnya jika mereka didaftarkan secara resmi, diberikan pelatihan bahkan penghargaan jika berkinerja baik dan jujur," pungkasnya.
(cip)