JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP
Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menekankan pentingnya menggunakan pendekatan kodifikasi dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
Metode ini akan memberikan kejelasan hukum yang lebih kuat serta menghindari potensi inkonsistensi dalam aturan yang bisa muncul jika menggunakan metode omnibus.
Baca juga: Angela Tanoesoedibjo Tampil Anggun di Perayaan Imlek 2025 yang Digelar Formas “Kodifikasi akan memastikan bahwa regulasi pemilu dan pilkada tetap sistematis, terintegrasi, dan tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya,” ujar
Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam pernyataan resminya, Senin (3/2/2025).
Ferry mengakui bahwa metode omnibus memiliki tujuan menyederhanakan aturan yang tersebar dalam berbagai undang-undang. Namun, dalam konteks pemilu dan pilkada, ia menilai bahwa kehati-hatian harus diutamakan.
“Kita tentu memahami bahwa omnibus bisa menjadi solusi dalam beberapa kasus contoh misalnya omnibus Undang-Undang Cipta Kerja, tetapi untuk regulasi pemilu dan pilkada yang sangat bersifat teknis dan fundamental, lebih baik kita memastikan revisinya dilakukan dengan pendekatan yang lebih terukur dan tidak menimbulkan ketidakpastian baru,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ferry menegaskan bahwa Partai Perindo akan terus mendorong pembahasan yang transparan dan inklusif dalam revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Baca juga: Andi Yuslim Patawari dan Ilham Habibie Bahas Teknologi hingga Pemberdayaan Ekonomi “Demokrasi kita harus dijaga dengan regulasi yang solid dan konsisten selain itu semangat kita adalah bagaimana kualitas Pemilu dan Pilkada akan semakin baik kedepannya. Oleh karena itu, kodifikasi menjadi pilihan yang lebih bijak untuk memastikan stabilitas hukum dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada ke depan,” pungkasnya.
(shf)