floating-Kampus Bisa Kelola Tambang,...
Kampus Bisa Kelola Tambang, Ketum PBNU: Kita Serahkan ke Parlemen dan Pemerintah
Kampus Bisa Kelola Tambang,...
Kampus Bisa Kelola Tambang, Ketum PBNU: Kita Serahkan ke Parlemen dan Pemerintah
Senin, 03 Februari 2025 - 21:28 WIB
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menanggapi rencana peguruan tinggi yang akan diberikan izin usaha pertambangan (IUP).

"Ya kita kan belum tahu RUU-nya seperti apa, kita tunggu saja. Kita serahkan kepada yang punya wewenang soal ini, itu parlemen dan pemerintah, silahkan saja," kata pria yang akrab disapa Gus Yahya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Baca juga: Perguruan Tinggi Boleh Kelola Tambang, Menteri Satryo: Belum Dibahas Sama Sekali

NU, kata Gus Yahya, mendukung aturan dari pemerintah demi kepentingan masyarakat salah satunya izin usaha pertambangan.

"Jadi prinsipnya, apapun agenda yang untuk kemaslahatan masyarakat, kewajiban NU untuk mendukung dan berkontribusi. Nah soal kebijakannya, kebijakannya itu apa? Terserah kepada pemerintah, terserah kepada DPR. Undang-undangnya seperti apa, terserah pada parlemen," jelasnya.

Terkait pengesahan RUU Minerba, Gus Yahya tak menjelaskan secara rinci dukungan NU terhadap aturan tersebut.

"Ya kami belum tahu bagaimana isinya, tapi nanti kita lihat saja. Kan itu DPR juga mengundang dari NU untuk diskusi soal itu dan saya kira nanti ke depan juga masih ada lagi diskusi-diskusi bersama mereka," ungkapnya.

Baca juga: Wacana Pemberian Konsesi Tambang Perguruan Tinggi untuk Bungkam Kritik, Ketua DPR: Jangan Saling Curiga

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Minerba menjadi Undang-Undang (UU). Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah pemberian prioritas pengelolaan tambang kepada UMKM hingga perguruan tinggi atau kampus.

UMKM dapat mengelola tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare (Ha). Selain itu, ormas keagamaan dan perguruan tinggi juga diusulkan dapat memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Namun, usulan ini mendapat catatan penting agar dilakukan kajian mendalam.

“Kami harus memastikan bahwa substansi RUU ini matang dengan melibatkan partisipasi publik, termasuk para ahli bahasa, ahli pertambangan, dan pelaku usaha terkait,” ujar Anggota DPR Bob Hasan, Rabu (23/1/2025).

RUU Minerba yang telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola sektor mineral dan batu bara di Indonesia. Dengan revisi ini, diharapkan peran masyarakat semakin diperkuat dalam pengelolaan SDA untuk mendukung kesejahteraan bersama.

Dalam pengesahan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan daftar hadir anggot dalam rapat paripurna hari ini. Setidaknya, ada 289 anggota yang hadir dan 3 anggota izin dalam rapat tersebut.

"Menurut catatan dari Setjen DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapur DPR hari ini telah ditanda tangani oleh 289 anggota, izin 3 orang anggota," kata Dasco.

Dengan demikian, ada 292 dari 579 anggota DPR yang hadir dalam forum tersebut.

"Dengan jumlah total anggota yang hadir 292 anggota dari 579 anggota DPR dan dihadiri oleh angota seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Dasco sambil mengetok palu.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
PBNU Khawatir Program...
PBNU Khawatir Program Dedi Mulyadi Ciptakan Anak Nakal yang Terlatih
PBNU Buka Pendaftaran...
PBNU Buka Pendaftaran Beasiswa untuk Santri Kuliah di Maroko, Ini Syarat dan Jadwalnya
Pemprov NTB dan DPRD...
Pemprov NTB dan DPRD Dompu Apresiasi Pengelolaan Lingkungan PT STM
Teknologi AI Dorong...
Teknologi AI Dorong Pengembangan Industri Pertambangan
Selamat Jalan KH A Chozin...
Selamat Jalan KH A Chozin Chumaidy, Pejuang Demokrasi dan Kesejahteraan Umat