JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat atau
KSAD merupakan salah satu jabatan tinggi di lingkungan TNI AD. Jabatan ini diemban Perwira Tinggi (Pati) berpangkat Jenderal TNI.
Dalam sejarahnya, KSAD pertama kali dibentuk ketika Muhammad Hatta menjabat Perdana Menteri dan melanjutkan program Reorganisasi dan Rasionalisasi (ReRa) Tentara Nasional Indonesia.
Baca juga: Deretan Jenderal Jadi Stafsus KSAD Maruli Simanjutak Usai Dimutasi September 2024 Sebagai Perdana Menteri sekaligus Menteri Pertahanan, Hatta menunjuk Djatikusumo sebagai KSAD berdasarkan Penetapan Presiden No 14 Tahun 1948 pada 14 Mei 1948.
Sebutan pimpinan Angkatan Darat mengalami beberapa kali perubahan sejak tahun 1962. Pada 6 Maret 1962 sebutan Kepala Staf Angkatan Darat diubah menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Darat yang saat itu dijabat Jenderal AH Nasution.
Pada 30 Januari 1963 sebutan pimpinan Angkatan Darat diubah lagi menjadi Menteri/Panglima Angkatan Darat atau disingkat Menpangad yang saat itu dijabat Letnan Jenderal Ahmad Yani.
Hingga akhirnya, sebutan Kepala Staf Angkatan Darat atau disingkat KSAD kembali digunakan pada 4 Oktober 1969 saat dijabat Jenderal Maraden Panggabean.
Tugas dan Wewenang KSAD
Tugas KSAD telah diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang No 34 Tahun 2004, berikut ini beberapa tugas dan wewenangnya.
- Memimpin Angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional Angkatan.
- Membantu Panglima TNI dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, strategi, serta operasi militer sesuai dengan matra masing-masing.
- Membantu Panglima TNI dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan Angkatan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing yang diberikan Panglima TNI.
Sedangkan untuk wewenangnya dalam struktur organisasi TNI, kedudukan KSAD berada tepat di bawah Panglima TNI dan setara dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).
(jon)