floating-DPR Dorong KLH Sinergi...
DPR Dorong KLH Sinergi dengan ESDM Tangani Sampah
DPR Dorong KLH Sinergi...
DPR Dorong KLH Sinergi dengan ESDM Tangani Sampah
Kamis, 06 Februari 2025 - 14:27 WIB
JAKARTA - Komisi XII DPR mengapresiasi 100 hari kerja Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang dipimpin Hanif Faisol Nurofiq . KLH diminta bersinergi dengan kementerian terkait dalam pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menggunakan metode open dumping.

Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menekankan pentingnya sinergi antara KLH dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam pengelolaan sampah. Dia menilai sampah yang selama ini dianggap tidak bernilai justru bisa menjadi sumber energi jika dikelola dengan baik.

"Sampah seharusnya kita sinergikan dengan Kementerian ESDM, karena keduanya memiliki keterkaitan erat dengan lingkungan hidup. Di negara lain, sampah sudah dimanfaatkan sebagai sumber energi sehingga ada nilai ekonomisnya," ujar Bambang usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Menteri Hanif Faisol Ajak 8.600 Relawan Bersihkan Sampah Plastik di Pantai Bali

Bambang bicara pentingnya edukasi dan perubahan pola pikir masyarakat dalam pengelolaan sampah dari hulu. Ia menuturkan, sistem pemilahan sampah harus diperkuat agar masyarakat terbiasa memilah sampah sejak awal.

“Kita bisa mulai dari hal kecil, seperti penyediaan tempat sampah terpisah dan kerja sama dengan badan usaha seperti bank sampah. Sampah yang memiliki nilai ekonomi bisa dikonversi menjadi insentif, seperti uang atau listrik," imbuhnya.

Dia juga mengajak pemerintah daerah untuk lebih tegas dalam mengelola sampah dan mendukung upaya yang dilakukan KLH untuk tidak menggunakan open dumping. Selain itu, dia mengimbau masyarakat harus mencintai lingkungan.

Sebab, lingkungan sekitar dapat mengacu kepada diri sendiri. "Cintailah lingkungan, karena lingkungan kita untuk kita dan mengacu ke kita. Ketika lingkungan kita rusak anak cucu kita akan mendapat imbasnya. Kalau kita sayang anak cucu kita, kita harus cintai lingkungan," ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi XII DPR dari Fraksi PKB Ratna Juwita menilai pemerintah pusat juga harus turun tangan dalam mendukung pemerintah daerah. Dia menyoroti keterbatasan APBD yang kerap menjadi kendala dalam pengelolaan sampah.

“Kita tidak bisa sepenuhnya membebankan ini kepada pemerintah daerah, karena mereka punya keterbatasan anggaran dan program prioritas lainnya. Pemerintah pusat harus menginisiasi penerapan teknologi terbaru untuk pengelolaan sampah di daerah-daerah," kata Ratna.

Ratna pun mengusulkan agar pemerintah membuka peluang kerja sama dengan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu pembiayaan pengelolaan sampah. Terkait penutupan beberapa TPA yang masih menggunakan sistem open dumping, Ratna mendukung upaya tersebut.

Namun, dia meminta agar keputusan tersebut harus dibarengi dengan solusi yang jelas bagi masyarakat. "Kalau TPA ditutup, bagaimana pengelolaan sampahnya? Jangan sampai malah mempersulit masyarakat. Harus ada alternatif pengelolaan yang lebih baik," tegasnya.

Ratna pun mendorong KLH untuk menjadikan daerah-daerah yang telah sukses mengelola sampah menjadi energi sebagai contoh bagi daerah lain. "Pemerintah pusat bisa menjadikan daerah-daerah yang sudah berhasil mengelola sampah sebagai proyek percontohan. Dengan dukungan teknologi dan inovasi, keberhasilan ini bisa diterapkan di wilayah lain," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Heboh! Bupati Pemalang...
Heboh! Bupati Pemalang Lantik Ratusan CPNS di Tempat Sampah Pesalakan
Gerakan Pengelolaan...
Gerakan Pengelolaan Sampah Berbasis AI Diminta Optimalkan Kembali TPS3R dan TPST
Belasan Finalis Ashoka...
Belasan Finalis Ashoka Young Changemaker Tawarkan Inovasi Sosial dan Lingkungan Hidup
Rayakan Hari Bumi 2025,...
Rayakan Hari Bumi 2025, Alfamart Tanam 20.000 Mangrove di Pesisir Semarang
Danone Aqua Komitmen...
Danone Aqua Komitmen Implementasikan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup