JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) ternyata belum mengangkut 11 mobil yang disita dari kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP)
Japto Soelistyo Soerjosoemarno (JS). Sebab, dalam proses penyitaan masih terdapat kendala teknis.
"Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan penggeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Baca juga: Deretan Mobil Mewah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarmo yang Disita KPK, dari Rubicon hingga Mercy Diketahui, Lembaga Antirasuah sejatinya akan menaruh barang sitaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) yang berlokasi di Cawang, Jakarta Timur.
Dengan belum dilakukan pemindahan tersebut, maka JS masih bisa menggunakan belasan kendaraan yang dimaksud.
"Untuk itu, berdasarkan aturan yang berlaku, barang bukti dimaksud dipinjam pakaikan sementara kepada penguasa barang, sampai dengan waktunya digeser ke Rupbasan," ujarnya.
Tessa menekankan, penguasa barang diwajibkan menjaga keutuhan barang yang disita tersebut.
Baca juga: Tak Hanya 11 Mobil, KPK Juga Sita Uang Rp56 Miliar dari Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarmo "Termasuk tidak memindahtangankan dan menjual, sampai dengan diserahkan kembali kepada penyidik untuk digeser ke Rupbasan," ucapnya.
Kendati begitu, Tessa menyebutkan selama proses penggeledahan hingga dilakukan penyitaan yang bersangkutan kooperatif.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan beberapa merek dari 11 mobil yang disita dari kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
Dari data yang ada, terdapat mobil mewah dari pabrikan Amerika hingga Eropa.
"Pada rumah kedua yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis. Di antaranya (Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2025).
Diketahui, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Selain mobil, tim penyidik KPK juga menyita dokumen hingga uang lebih dari Rp50 miliar yang terdiri dari mata uang lokal dan asing.
"Uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik," ujarnya.
(shf)