floating-3 Oknum TNI AL Tinggalkan...
3 Oknum TNI AL Tinggalkan Mobil di Pinggir Jalan Tol Tangerang usai Tembak Bos Rental
3 Oknum TNI AL Tinggalkan...
3 Oknum TNI AL Tinggalkan Mobil di Pinggir Jalan Tol Tangerang usai Tembak Bos Rental
Senin, 10 Februari 2025 - 16:17 WIB
JAKARTA - Tiga oknum prajurit TNI AL menjadi terdakwa kasus penembakan yang menewaskan bos rental Ilyas Abdurahman. Ketiganya sempat meninggalkan mobil rental tersebut di pinggir Jalan Tol Tangerang-Merak.

Hal itu diungkap Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe. Usai penembakan, 3 terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2), dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3) ternyata diteriakin maling.

Baca juga: 3 Oknum TNI AL Terlibat Kasus Penembakan Bos Rental di Rest Area Tol Merak-Tangerang

"Terdakwa 1 melihat terdakwa 3 datang dari toilet dan berkata kepada terdakwa 3 yay, ayo kita diteriakin maling. Terdakwa ketiga langsung menuju mobil Daihatsu Sigra," ujar Gori dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).

Saat itu, Bambang dan Rafsin mengendarai mobil Daihatsu Sigra. Sementara, Sertu Akbar mengendarai mobil Honda Brio milik rental yang dikelola Ilyas.

"Dalam keadaan panik (saat meninggalkan rest area), Sertu Akbar menghubungi Sertu Rafsin dan Bambang sambil berteriak mobil kita tinggalkan, takut ada GPS kita diikuti," katanya.

Selanjutnya sekitar 5 km setelah keluar rest area, Akbar menepikan kendaraan di bahu jalan. Akbar membuang kunci mobil.

"Mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai terdakwa 1 dan 3 berhenti di depan mobil terdakwa 2, setelah itu terdakwa 2 masuk ke pintu belakang kiri dan berkata bang mengemudi bang, saya nggak lancar manual," ujar Gori.

Ketiganya langsung melarikan diri ke kawasan Pondok Dayung. Sertu Akbar lantas mengamankan senjatanya dan Kelasi Kepala Bambang istirahat di parkiran mobil, sementara Sertu Rafsin mengganti pakaian dan masuk kembali ke dalam satuan.

"Selanjutnya terdakwa 3 menemui terdakwa 2 dan terdakwa 1 kemudian para terdakwa memutuskan ke Kodamar untuk melaporkan kejadian kepada Kasi Intelpam Satkopaska Koarmada I atas nama Mayor Laut (S) Muliya Abadi," katanya.

Diketahui, 3 oknum prajurit TNI AL yang terlibat kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurahman (48) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan.

Mereka menggunakan seragam militer lengkap selama menjalani proses persidangan. Oditur Militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Sementara, Sertu Rafsin Hermawan tidak didakwa dengan pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Danpuspom TNI: Prajurit...
Danpuspom TNI: Prajurit yang Bekingi Ormas Meresahkan Bakal Ditindak Tegas
25 Tahun Pengabdian,...
25 Tahun Pengabdian, Alumni Semapa PK 7 Gelar Donor Darah dan Santunan Anak Yatim
Sambangi Sarang Petarung...
Sambangi Sarang Petarung di Bhumi Marinir Karangpilang, Masyarakat Jajal Kendaraan Tempur
Edan! ASN di Pekanbaru...
Edan! ASN di Pekanbaru Tembak Pelajar hingga Tewas
Dua Kejurnas Karate...
Dua Kejurnas Karate Sukses Digelar, Lemkari Bertekad Cetak Karateka Berkarakter