floating-PN Jakarta Selatan Tolak...
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Suami Wali Kota Semarang
PN Jakarta Selatan Tolak...
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Suami Wali Kota Semarang
Selasa, 11 Februari 2025 - 11:53 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal Mbak Ita pada Selasa (11/2/2025).

Alwin Basri diketahui merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal praperadilan, Arif Budi Cahyono di persidangan, Selasa (11/2/2025).

Hakim menyatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Alwin Basri sudah sesuai prosedur.

Pasalnya, hakim praperadilan tak berwenang memeriksa materi pokok perkara kasus tersebut.

Adapun Alwin Basri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang bersama dengan istrinya, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Baca juga: Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Wali Kota Semarang dan Sejumlah Pejabat

Pasangan suami istri itu lantas mengajukan praperadilan atas penetapannya itu sebagai tersangka.

Permohonan praperadilan keduanya diajukan ke PN Jakarta Selatan. Namun, penolakan terhadap Mbak Ita lebih dahulu dilakukan PN Jakarta Selatan pada sidang beragendakan putusan pada Selasa 14 Januari 2025 lalu.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kubu Tom Lembong Minta...
Kubu Tom Lembong Minta Dihadirkan Moeldoko dan Gita Wirjawan di Ruang Sidang
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Anggota DPR Satori terkait Kasus Dana CSR BI
Sidang Korupsi Timah,...
Sidang Korupsi Timah, Ahli Soroti Adanya Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
KPK Periksa Eks Stafsus...
KPK Periksa Eks Stafsus Jokowi Arif Budimanta selama 10 Jam Sebagai Saksi Kasus LPEI
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Jual Beli Gas antara PGN dan IAE