JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan
praperadilan yang diajukan oleh Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang,
Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal Mbak Ita pada Selasa (11/2/2025).
Alwin Basri diketahui merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu "Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal praperadilan, Arif Budi Cahyono di persidangan, Selasa (11/2/2025).
Hakim menyatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Alwin Basri sudah sesuai prosedur.
Pasalnya, hakim praperadilan tak berwenang memeriksa materi pokok perkara kasus tersebut.
Adapun Alwin Basri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang bersama dengan istrinya, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Baca juga: Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Wali Kota Semarang dan Sejumlah Pejabat Pasangan suami istri itu lantas mengajukan praperadilan atas penetapannya itu sebagai tersangka.
Permohonan praperadilan keduanya diajukan ke PN Jakarta Selatan. Namun, penolakan terhadap Mbak Ita lebih dahulu dilakukan PN Jakarta Selatan pada sidang beragendakan putusan pada Selasa 14 Januari 2025 lalu.
(shf)