floating-Kejagung Usut Sumber...
Kejagung Usut Sumber dan Aliran Dana Rp915 Miliar Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Kejagung Usut Sumber...
Kejagung Usut Sumber dan Aliran Dana Rp915 Miliar Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Selasa, 11 Februari 2025 - 19:29 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyatakan masih mengusut kasus gratifikasi eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Diketahui, Zarof didakwa suap dan menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 Kg emas dari pihak-pihak yang berperkara di persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan, sumber dan aliran dana tersebut diyakini akan terungkap dalam proses persidangan.

"Nanti dalam proses persidangan itu ada fakta baru yang valid, kemana dan darimana sumber dananya ya tentu ada pengembangannya," kata Harli, Selasa (11/2/2025).

Baca juga: Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

Harli melanjutkan, tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. "Bahwa nanti dalam proses perkembangannya bahwa ada pihak-pihak yang menikmati misalnya, ya tidak menutup kemungkinan," ujarnya.

Sebelumnya, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 Kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Baca juga: Zarof Ricar Tertunduk dan Tutupi Wajah saat Disinggung Eks Ketua PN Surabaya Diperiksa Kejagung

Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.

"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan," kata JPU.

Adapun, penerimaan Rp915 miliar itu terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari Rupiah, Dolar Singapura, Dolar Amerika Serikat, dan Dolar HongKong. Kemudian untuk emas, mayoritas berupa emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 dan 100 gram.

Atas perbuatannya, Zarof didakwa Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Penyidik KPK Rossa Purbo...
Penyidik KPK Rossa Purbo Sebut Hasto Talangi Rp400 Juta PAW Harun Masiku
Jaksa Hadirkan 3 Penyidik...
Jaksa Hadirkan 3 Penyidik KPK Jadi Saksi, Tim Hukum Hasto Kristiyanto Keberatan
Kesaksian Satpam DPP...
Kesaksian Satpam DPP PDIP: Didatangi Orang Tak Dikenal, Berujung Ketemu Harun Masiku
Cerita Staf Hasto Merasa...
Cerita Staf Hasto Merasa Ditipu Penyidik KPK Berujung Penyitaan HP
Tok! Heru Hanindyo,...
Tok! Heru Hanindyo, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara