JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal memutuskan
gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP
Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025) besok.
Menjelang putusan tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman menyampaikan, pihaknya yakin gugatan Hasto akan ditolak oleh PN Jaksel.
Baca juga: Hasto Ungkap Kutipan Pernyataan Ketua MA Sunarto Jelang Putusan Praperadilan Zainurrohman menegaskan, gugatan praperadilan hanya menguji tata cara penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua sudah dilakukan berdasarkan prosedur dan KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang dimiliki,” katanya, Rabu (12/2/2025).
Beberapa bukti yang sudah ditunjukkan oleh KPK di muka sidang, kata Zainurrohman, sudah cukup kuat.
Misalnya perintah untuk merendam telepon genggam dan tindakan lainnya. Karena itu, dia yakin PN Jaksel akan menolak gugatan tersebut.
Baca juga: KPK Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto ”Soal praperadilan Hasto itu kalau melihat persidangannya, saya melihat praperadilan Hasto akan ditolak. Artinya KPK akan menang,” imbuhnya.
Jika dalam putusan besok PN Jaksel menolak gugatan pra peradilan itu, lanjut Zainurrohman, maka KPK harus bergerak cepat untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut.
”Kalau besok KPK menang, segera tuntaskan perkaranya, segera tuntut Hasto di meja hijau. Agar ada kepastian hukum, jangan berlarut-larut,” ujarnya.
Pukat UGM berharap besar KPK menuntaskan kasus tersebut secara utuh. Menurut Zainurrohman itu sangat penting.
Apalagi bila melihat ke belakang, kasus itu berjalan sangat lambat. Padahal KPK sudah memiliki alat bukti untuk memproses hukum Hasto dan membawanya ke meja sidang.
”KPK harusnya bisa membongkar kasus ini secara lengkap, Harun Masiku bisa tertangkap,” kata dia.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan KPK harus memproses kasus tersebut secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
”Saya tetap netral, tidak membela siapa-siapa. Tapi, saya tetap membela KPK untuk benar melakukan proses penegakan hukum,” ungkap Boyamin.
Dia pun sepakat dengan Pukat UGM, kasus itu harus cepat tuntas.
”Jangan terlalu lama, karena kalau terlalu lama nanti ya saya gugat seperti kasusnya Firli (Bahuri),” tegasnya.
(shf)