floating-Prabowo Teken Perpres,...
Prabowo Teken Perpres, Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025
Prabowo Teken Perpres,...
Prabowo Teken Perpres, Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025
Jum'at, 14 Februari 2025 - 16:07 WIB
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah . Perpres tersebut mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016.

Dalam aturan baru ini, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada Kamis, 20 Februari 2025. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 22A.

Berikut ini bunyi pasal tersebut, dikutip dari laman https://jdih.setneg.go.id/:

Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:

Pasal 22A

(1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati danwakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasilpelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal:

a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan

b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

(2) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terdapat:

a. perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir;

b. perkara perselisihan hasil kepala daerah dan walil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang diputus untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau suara ulang, atau penghitungan suara ulang, yang dilaksanakan setelah seluruh rangkaian putusan Mahkamah Konstitusi selesai secara keseluruhan; atau

c. adanya faktor keadaan memaksa (force majeure).

(3) Pelaksanaan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku ketentuan dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6.

Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 11 Februari 2025 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama.
(zik)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Mendagri ke Lucky Hakim:...
Mendagri ke Lucky Hakim: Kepala Daerah Tidak Ada Libur
Kemendagri Minta Kepala...
Kemendagri Minta Kepala Daerah Sanksi Ormas yang Langgar Hukum
Prabowo Sudah Gelontorkan...
Prabowo Sudah Gelontorkan Rp2,3 Triliun Buat Makan Bergizi Gratis
6 Bulan Pemerintahan...
6 Bulan Pemerintahan Prabowo, Ini 10 Menteri Berkinerja Terbaik versi IndoStrategi
Prabowo Panggil Mensos...
Prabowo Panggil Mensos dan Mendikdasmen ke Istana, Bahas Perkembangan Sekolah Rakyat