floating-Kejagung Resmi Serahkan...
Kejagung Resmi Serahkan Tom Lembong Cs ke Kejari Jakpus
Kejagung Resmi Serahkan...
Kejagung Resmi Serahkan Tom Lembong Cs ke Kejari Jakpus
Jum'at, 14 Februari 2025 - 17:31 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau dikenal Tom Lembong Cs ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Jumat (14/2/2025).

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tersangka TTL dan Tersangka CS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (14/2/2025).

Menurut Harli, pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016. Adapun posisi terhadap kedua Tersangka dalam perkara tersebut sebagai berikut.

Baca juga: Berkas Perkara Tom Lembong Diserahkan ke Kejari Jakpus Hari ini

Tersangka TTL tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antarkementerian dan tanpa disertai rekomendasi dariKementerian Perindustrian menerbitkan surat PengakuanImpor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 9 perusahan gula swasta.

"Tersangka TTL memberikan pengakuan sebagai importer produsen Gula Kristal Mentah (GKM)/Persetujuan Impor GKM periode 2015-2016, untuk mengimpor GKM yang nantinya diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal mengetahui perusahaan tersebut seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi," tuturnya.

Baca juga: Tom Lembong Tulis Surat Hari HAM Sedunia, Netizen: Tuhan Tidak Tidur

Harli menerangkan, Tersangka Tom Lembong pada 2015 memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada perusahan gula swasta untuk diolah menjadi GKP, dilakukan saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKP tersebut terjadipada musim giling.

Lalu, Tersangka Tom Lembong memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi karena sebelumnya Tersangka CS bersama-sama dengan para Direktur 9 perusahaan gula swasta telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

"Bahwa dengan adanya importasi gula yang dilakukan secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan 2015-2016 tersebut telah memperkaya/menguntungkan pihak lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan negara BPKP," paparnya.

Harli menjabarkan, terhadap Tersangka Tom Lembong dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sampai dengan 5 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Tersangka CS dilakukan penahananselama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara SalembaCabang Kejaksaan Agung.

"Kedua Tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1)dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Harli menambahkan, setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akansegera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Purnawirawan TNI Jadi...
Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Rp300 Miliar
Kejagung Tetapkan Ketua...
Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Zarof Ricar Tersangka...
Zarof Ricar Tersangka Pencucian Uang, Langkah Progresif sebelum Adanya UU Perampasan Aset