SEMARANG - Dua
polisi pemeras warga di Semarang, Jawa Tengah dijatuhi sanksi
demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin (17/2/2025). Sidang dipimpin oleh AKBP Edhei Sulistyo yang merupakan perwira menengah (Pamen) Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.
Kedua polisi pemeras, yakni Aiptu Kusno anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo anggota Unit Samapta Polsek Tembalang melakukan
pemerasan terhadap dua sejoli di Kota Semarang.
Baca juga: 2 Oknum Polisi Tepergok saat Peras Pelajar di Semarang, Sempat Dikepung Warga Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengemukakan hasil sidang KKEP itu adalah perilaku perbuatan terduga pelanggar adalah perbuatan tercela.
“Mutasi bersifat demosi, Aiptu Kusno selama 8 tahun dan Aipda Roy Legowo selama 7 tahun,” kata Artanto di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025) usai sidang.
Selain itu, dua polisi itu dilakukan pembinaan mental selama 1 bulan oleh Biro SDM Polda Jateng, serta meminta maaf secara lisan di depan sidang kepada institusi Polri dan korban.
“Keduanya juga menjalankan patsus selama 30 hari, jadi saat ini harus menjalani 13 hari lagi patsus,” sambungnya.
Baca juga: Komplotan Polisi Pemeras di Semarang Beraksi Sudah Lama, Korban Lain Mengaku Dipalak Rp20 Juta Sanksi Aiptu Kusno lebih berat dari Aipda Roy, sebutnya, karena dia pernah melakukan pelanggaran disiplin dan sudah menjalani sidangnya.
“Kasusnya menelantarkan keluarga dan sudah selesai, sudah rujuk kembali,” ungkap Artanto.
Kedua pelanggar, sebut Kombes Artanto, saat ditanya hakim, menyatakan menerima hasil sidang.
“Proses pidananya (pemerasan) tetap berproses, mereka tetap menjalani sidang tindak pidana,” tegas Artanto.
Diketahui, pada Jumat (31/1/2025) malam di wilayah Semarang Utara, Aipda Roy Legowo, Aiptu Kusno dan Suyatno yang sedang di dalam mobik dikepung warga di daerah Semarang Utara. Warga marah dengan aksi keduanya karena memeras sejoli jutaan rupiah dengan tuduhan berbuat asusila.
Selain Roy dan Kusno, ada juga satu warga sipil yang terlibat pemerasan itu yakni Suyatno. Ketiganya dijerat tersangka pemerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(shf)