floating-Kades dan Sekdes Kohod...
Kades dan Sekdes Kohod Ditahan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
Kades dan Sekdes Kohod...
Kades dan Sekdes Kohod Ditahan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
Senin, 24 Februari 2025 - 21:25 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri menahan empat tersangka kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Kabupaten Tangerang hari ini.

Mereka, adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, dan dua penerima kuasa dokumen palsu berinisial SP dan CE.

"Kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.

Baca juga: Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Djuhandani mengatakan, penahanan dilakukan setelah Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil keempat tersangka dan melakukan gelar internal.

"Sesuai dengan pemanggilan kami kepada 4 tersangka, para tersangka menghadiri yaitu sekitar jam 11 sampe jam 12 hadir dan didampingi pengacara. Mulai jam 12 sampe jam setengah 9 ini kami maraton lakukan riksa," katanya.

"Dalam proses pemeriksaan tetap kita berikan hak-hak mereka. Kemudian setelah itu kami penyidik melaksanakan gelar internal kemudian kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan," sambungnya.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Bareskrim Tangkap 2...
Bareskrim Tangkap 2 Petinggi Perusahaan Terkait Judi Online
Bareskrim Bongkar Sindikat...
Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi 3 Kg, Kerugian Negara Miliaran
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita Uang Rp61 Miliar dari 164 Rekening Penampungan Judi Online
5.000 Rekening Terafiliasi...
5.000 Rekening Terafiliasi Judi Online Diblokir, Nilainya Tembus Rp600 Miliar
Pemalsuan STNK Mobil...
Pemalsuan STNK Mobil untuk Jaminan Gadai Dibongkar, Begini Modusnya