JAKARTA - Mantan Komisaris Utama PT
Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok siap diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan Ahok terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang minyak di Pertamina.
Ketua Bidang Perekonomian PDIP ini mengaku senang bila diminta untuk memberi keterangan terhadap kasus tersebut. "Ya bisa saja dan aku senang jika diminta keterangan," ujar Ahok, Sabtu (1/3/2025).
Baca juga: Miris! Nilai Kerugian Kasus Korupsi Lebih Besar daripada Jumlah Efisiensi Anggaran Ssbelumnya, Kejagung membuka peluang memeriksa Ahok, Komisaris Utama PT Pertamina 2019-2024. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini tak luput dari pemeriksaan.
"Baik berdasarkan keterangan saksi maupun dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapa pun," ujar Qohar, Rabu (26/2/2025).
Kejagung menetapkan 2 tersangka baru kasus ini yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023. Mereka telah ditahan Kejagung.
Tujuh tersangka yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin; dan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Kemudian, Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan; serta Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
(jon)