floating-Narasi BBM Oplosan pada...
Narasi BBM Oplosan pada Proses Penegakan Hukum Kejagung Dianggap Membahayakan Pasar Migas
Narasi BBM Oplosan pada...
Narasi BBM Oplosan pada Proses Penegakan Hukum Kejagung Dianggap Membahayakan Pasar Migas
Minggu, 02 Maret 2025 - 14:28 WIB
JAKARTA - Mencuatnya narasi BBM oplosan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap membahayakan pasar retail migas. Kejagung tengah menangani kasus dugaan korupsi tata niaga hilir migas PT Pertamina Patra Niaga.

Sejauh ini, sudah 9 orang ditetapkan tersangka baik dari Pertamina maupun pihak swasta. Menurut Ketua Dewan Pembina Pimpinan Pusat Kesatria Muda Respublika Iwan Bento Wijaya, ada informasi Kejagung yang kurang tepat dalam mempublikasi rangkaian suatu tindak pidana korupsi sehingga publik menangkap berbeda.

Baca juga: Kejagung Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Pertamina yang Rugikan Negara Rp193 Triliun

"Terdapat disinfromasi dalam narasi Kejagung dalam perkara tata niaga migas ditambah pada nilai kerugian negara yang sangat luar biasa di dalamnya. Publik merespons dari hasil publikasi Kejagung yakni BBM hasil blending dianggap sebagai BBM oplosan," ujar Iwan, Minggu (2/3/2025).

Atas hal itu, dia menilai penegakan hukum Kejagung perlu dipertanyakan lagi soal independensinya. Ini terkait perhitungan kerugian negara yang cenderung tidak didasari perhitungan yang riil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perhitungan kerugian negara dalam suatu rangkaian tindak pidana merupakan langkah krusial dalam proses penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum tersebut.

"Kejaksaan juga harus mengedepankan prinsip independen dan terlepas dari kepentingan politik, serta tidak menciptakan stigmatisasi terhadap salah satu pihak," tuturnya.

Iwan menuturkan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan BBM dan proses produksi dan distribusi BBM murni sebagai suatu tindak pidana yang harus ditegakkan.

Namun, muncul dugaan proses hukum ini tidak murni upaya penegakan hukum semata melainkan ada indikasi suatu upaya menunggangi pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai tata niaga hilir migas di Indonesia dan menjatuhkan kepercayaan publik terhadap Pertamina.

Maka itu, Iwan memberikan penekanan agar Kejagung dalam proses penegakan hukum harus mengedepankan prinsip persamaan di mata hukum, yang mana equality before the law menjadi bagian penting yang harus dipegang dalam proses penegakan hukum.

Hal ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh diskriminatif atau menyudutkan salah satu pihak secara tidak proporsional.

"Apalagi berkaca pada perkara tata niaga migas PT Pertamina Patra Niaga, publikasi yang dilakukan Kejagung mengenai dugaan pengoplosan. Seharusnya harus didasari pendapat ahli perminyakan atau ahli kimia atau ahli pada ekosistem tata niaga hilir migas," ujar Iwan.

"Bila tidak didasarkan oleh pendapat ahli sangat berdampak pada kepercayaan publik di mana ini sangat bahaya bagi kendali negara terhadap ekosistem hilir tata niaga migas," sambungnya.

Dia menekankan PT Pertamina sebagai keterwakilan negara atau perpanjangan tangan negara dalam penguasaan dan pengusahaan ekosistem hilir tata niaga migas merupakan bentuk negara dalam mengimplementasikan amanat Pasal 33 UUD 1945. Negara harus memegang kendali penuh atas ekosistem hilir tata niaga migas.

"Bila pengaruh negara atas kendali ekosistem hilir tata niaga migas menurun bahkan hilang itu sangat bahaya bagi negara atas kepastian suplly migas untuk masyarakat," ucapnya.

Dia menambahkan narasi BBM oplosan Pertalite dan Pertamax memiliki dampak yang sangat serius yakni kepercayaan publik pada seluruh produk Pertamina, khususnya Pertamax.

Bahkan, perusahaan Badan Usaha Niaga Migas yang lain tidak berinvestasi terhadap kilang pengolahan dan penampungan, akhirnya yang diandalkan hanya kegiatan impor BBM.

"Bila ini terjadi, negara akan berkurang kendali atas pasar niaga hilir migas. Ini merupakan keadaan bahaya terhadap supply BBM kepada masyarakat," kata Iwan.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Prajurit TNI Jaga Seluruh...
Prajurit TNI Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor
Cara Cek SPBU Pertamina...
Cara Cek SPBU Pertamina Kode 31 Berdasarkan Wilayah
Diangkat dari Kisah...
Diangkat dari Kisah Nyata, Film Garin Nugroho Nyanyi Sunyi dalam Rantang Resmi Tayang
PGN Dorong Energi Kemandirian...
PGN Dorong Energi Kemandirian Desa lewat Suadesa Festival 2025
7 Cara Mencari SPBU...
7 Cara Mencari SPBU Terdekat, Cepat dan Akurat!