JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT
Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Namun, politikus PDIP Guntur Romli menilai terdapat kejanggalan yang terjadi dalam proses penegakkan hukum pada kasus tersebut.
Baca juga: Feri Amsari: Kasus Korupsi Pertamina Tanggung Jawab Direksi hingga Menteri BUMN Ini dikarenakan Ahok merupakan mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024. Sedangkan korupsi terjadi pada anak perusahaan yakni PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.
"Ketika kita melihat ini adalah kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga, maka yang harus diperiksa duluan adalah Komisaris Utama di Patra Niaga, itu seharusnya setelah direksi," ujar Guntur dalam program Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (4/3/2025).
"Setelah itu baru Direktur Utama PT Pertamina, kemudian Komisaris Utama PT Pertamina, kemudian Kementerian, Menteri BUMN itu juga harus diperiksa harusnya," sambungnya.
Guntur menyayangkan kenapa proses hukum terhadap kasus tersebut seolah-olah loncat dan langsung tertuju pada Ahok. Dia menilai bahwa telah terjadi politisasi untuk menyudutkan partai politiknya.
"Tapi kok tiba-tiba semua telunjuk sudah mengarah ke Ahok? Lompat ke situ. Maka itu yang kita lihat ada kejanggalan bahwa ini bukan hanya soal penegakan hukum tapi ini sudah diframing sebuah serangan pada parpol," ujarnya.
(jon)