floating-Berkas Dilimpahkan ke...
Berkas Dilimpahkan ke PN Jaksel, Anak Bos Prodia Segera Disidang
Berkas Dilimpahkan ke...
Berkas Dilimpahkan ke PN Jaksel, Anak Bos Prodia Segera Disidang
Kamis, 06 Maret 2025 - 20:11 WIB
JAKARTA - Anak Bos Prodia , Arief Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartono bakal menjalani sidang atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan anak. PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim dan menentukan jadwal sidangnya.

"Betul, sudah masuk pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan atas nama terdakwa Arief Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartoyo menyangkut soal pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Menurutnya, Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk para hakim yang bakal menangani sidang perkara dengan tersangka anak Bos Prodia tersebut. Sidang telah dijadwalkan digelar secara perdana pada Rabu, 12 Maret 2025 mendatang.

"Majelis hakim diketahui oleh Bapak Arief Budi Cahyono sudah menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu hari Rabu tanggal 12 Maret 2025," katanya.

Arief dan Bayu diciduk polisi usai mencekoki 2 remaja perempuan, AP dan FA dengan miras dan narkotika di sebuah hotel Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2024 lalu. Setelah dicekoki miras, remaja perempuan berinisial FA tewas pascadicekoki.

Remaja FA ditinggalkan begitu saja oleh kedua pelaku di hotel tersebut saat mengalami kejang-kejang usai dicekoki. Kedua pelaku diciduk polisi di sebuah hotel kawasan Ampera, Jakarta Selatan bersama dengan remaja AP, yang mana AP dalam kondisi tak sadarkan diri.

Arief mengenal AP lebih dahulu melalui medsos. Arief sudah sering open BO dengan AP. Lantas, saat kejadian, AP mengajak FA untuk bertemu para kedua pelaku hingga akhirnya mereka AP dan FA dicekoki miras dan narkotika.

Arief berdalih tak tahu remaja AP dan FA merupakan anak di bawah umur. Ia menganggap keduanya merupakan LC lantaran dia mengenal AP melalui temannya yang seorang LC.

Baca juga: Penampakan Anak Bos Prodia di Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba saat Diserahkan ke Kejaksaan

"Saya dapat kabar dari LC Pak, jadi saya tak tahu kalau di bawah umur. Setahu saya sebagai LC. Saya tak pernah mengundang, tapi saya diundang, mengundang diri sendiri merekanya, saya juga kenal dari kawan saya, LC," kata Arief saat ekspos kasus di Polres Jakarta Selatan pada Jumat, 26 April 2024 lalu.

Atas kasus tersebut, Arief dan Bayu dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian. Pelaku juga dijerat tentang pasal persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022. Bahkan, pelaku juga dijerat dengan pasal tentang penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena ditemukan senpi dari pelaku.

Kasus yang menjerat anak Bos Prodia itu berbuntut panjang karena adanya kasus dugaan suap terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Akibantnya, AKBP Bintoro dipecat dari instansi kepolisian bersama eks anggota Polres Metro Jakarta Selatan lainnya.
(abd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Sering Dimarahi Karena...
Sering Dimarahi Karena Main Game, Keponakan Tega Bunuh Bibi Gunakan Linggis
Motif Pria Bakar Anak...
Motif Pria Bakar Anak 4 Tahun di Tangerang Lantaran Kesal Hubungan Tak Direstui
Sidang Kasus Suap Vonis...
Sidang Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Tepis Keterangan Hakim Erintuah
Bandung Gempar, Jenazah...
Bandung Gempar, Jenazah Lansia Dikubur dalam Kamar oleh Anak Gangguan Jiwa
Barang Sitaan Milik...
Barang Sitaan Milik Hasto Belum Dikembalikan KPK