JAKARTA - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung)
Febrie Adriansyah menjadi perhatian usai meminta masyarakat tidak meninggalkan Pertamina usai terbongkarnya kasus dugaan korupsi Rp193,7 triliun.
Kejagung mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi Pertamina Patra Niaga. Total kerugian negara dari kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.
Baca juga: Gelar Rapat Tertutup dengan DPR, Jampidsus: Jangan Khawatir Beli Produk Pertamina Setelah terbongkarnya kasus korupsi tersebut, tak sedikit warga yang menyuarakan boikot Pertamina. Namun, hal berbeda diungkap Jampidsus Febrie yang meminta masyarakat tidak meninggalkan Pertamina karena perusahaan pelat merah itu merupakan kebanggaan negara.
Sosok Febrie Adriansyah
Febrie menjabat Jampidsus pada Januari 2022. Dia menggantikan Ali Mukartono yang beralih tugas menjadi Jaksa Agung Pengawasan (Jamwas).
Melansir Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Febrie lahir di Jakarta, 19 Februari 1968. Meski lahir di Jakarta, dia menghabiskan sebagian hidupnya di Jambi.
Selama di Jambi dia menamatkan pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Barulah setelah meniti karier, dia mulai keluar dari Jambi dan mendapat penugasan di berbagai daerah lain.
Febrie memulai perjalanan karier sebagai jaksa pada 1996. Waktu itu, dia ditugaskan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci.
Selama berdinas di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, Febrie banyak menduduki jabatan berbeda. Salah satunya Kepala Seksi Intelijen atau Kasi Intel.
Beranjak dari Kerinci, Febrie mulai berpindah-pindah daerah penugasan. Beberapa posisi yang pernah diemban yakni Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seiring waktu, karier jaksa Febrie terus menanjak. Dia pernah menjadi Dirdik Jampidsus Kejagung.
Beberapa waktu berselang, Febrie dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dilantik pada 29 Juli 2021. Baru lima bulan menjabat, Febrie kembali mendapat promosi menjadi Jampidsus Kejagung.
Pada jabatannya sebagai Jampidsus Kejagung, Febrie tercatat memiliki total kekayaan Rp18,26 miliar menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan itu disampaikan pada 31 Desember 2023 dengan mayoritas aset berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp14,8 miliar.
Melihat sepak terjangnya, Febrie pernah menangani sederet kasus besar saat masih menjadi Dirdik Jampidsus di antaranya kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian Rp16,8 triliun, kasus korupsi PT Asabri dengan kerugian Rp22,78 triliun, hingga kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Beberapa waktu lalu, Febrie juga tengah memimpin penyelidikan kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerusakan lingkungannya ditaksir mencapai Rp271 triliun.
(jon)