floating-Kasus Pengurangan Takaran...
Kasus Pengurangan Takaran MinyaKita, Polri Tetapkan 1 Tersangka
Kasus Pengurangan Takaran...
Kasus Pengurangan Takaran MinyaKita, Polri Tetapkan 1 Tersangka
Selasa, 11 Maret 2025 - 12:10 WIB
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter.

"Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI," kata Helfi di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

Helfi menjelaskan, AWI berperan sebagai pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.

Baca juga: Mendag Angkat Bicara Soal Kabar MinyaKita Dioplos dan Dikemas Ulang

"AWI pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut yang berada di TKP Jalan Tole Iskandar Nomor 75 RT01/19 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan daripada penyidik terhadap tersangka, Helfi mengungkap bahan baku minyak goreng curah tersebut didapatkan pelaku dari PT. ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram.

Baca juga: DPR: Audit Produsen MinyaKita yang Jual Tak Sesuai Takaran

"Kemudian tersangka mendapatkan kemasan botol dan pots dari trader PT. MGS di daerah Kota Bekasi, Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botolnya Rp930 per botol, per piece. Dengan kemasan pots harganya Rp680 per piece. Ada juga yang kemasan untuk dua liter itu Rp870 per piece, itu untuk pouchnya atau tempatnya," katanya.

Helfi mengatakan, tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT. MSI dan PT. ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, yang salah satu mereknya adalah Minyakita.

Pelaku, membuat takaran tidak sesuai dengan label pada kemasan MinyaKita. Di mana satu kemasan hanya berisi 700 hingga 800 milliliter pada Minyakita ukuran 1 liter.

"Takaran tidak sesuai dengan label yang ada pada kemasan. Kemudian dilakukan pengecekan, diuji untuk ukuran isi yang ada dalam kemasan botol maupun pouch, ternyata isinya hanya 700 mililiter sampai dengan 800 mililiter. Berbeda dengan yang tertera di kemasan yaitu 1 liter atau 1.000 mililiter," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pelindungan Konsumen tepatnya di Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8, tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.

"Atau Pasal 102 juncto 97, dan atau Pasal 142, juncto Pasal 91, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18, tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 120, Undang-Undang Nomor 3, Tahun 2014 tentang Perindustrian. Dan atau Pasal 66, juncto, Pasal 25, Ayat 3, Undang-Undang Nomor 20, Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilian Kesesuaian," katanya.

"Dan atau Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30, Undang-Undang Nomor 7, tahun 2014 tentang Perdagangan. Dan atau Pasal 263, KUHP," sambungnya.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Stok Cadangan Beras...
Stok Cadangan Beras Pemerintah Tembus 3,7 Juta Ton, Indonesia Terdepan di ASEAN dalam Produksi Beras
Pakar Pangan Unibraw...
Pakar Pangan Unibraw Sebut Produksi Beras RI Tertinggi dalam Sejarah, Stok Melimpah
Penahanan Mahasiswi...
Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme AI Prabowo-Jokowi Ditangguhkan, Polisi: Agar Bisa Lanjutkan Kuliah
Kunjungi Kaltim, Mentan...
Kunjungi Kaltim, Mentan Amran : Fokus Kementan Transformasi Pertanian Tradisional ke Modern
Mahasiswi FSRD Ditangkap...
Mahasiswi FSRD Ditangkap Bareskrim Gegara Meme Prabowo-Jokowi, Begini Tanggapan ITB