floating-Terungkap! Tersangka...
Terungkap! Tersangka Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran Beli Bahan Baku Minyak Curah
Terungkap! Tersangka...
Terungkap! Tersangka Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran Beli Bahan Baku Minyak Curah
Selasa, 11 Maret 2025 - 14:20 WIB
JAKARTA - Pemilik PT Artha Eka Global Asia berinisial AWI menjadi tersangka kasus MinyaKita tak sesuai takaran. MinyaKita yang seharusnya berisi 1.000 ml hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap bahwa PT Artha Eka Global Asia tidak memproduksi minyak. Melainkan, membeli bahan baku minyak curah dari PT ISJ seharga Rp18.100 per kg.

Baca juga: Satgas Pangan Sita Minyakita Tidak Sesuai Takaran dari 3 Produsen

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, setelah membeli minyak curah, PT Artha Eka Global Asia akan mengemasnya menjadi sejumlah merek, salah satunya MinyaKita.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan daripada penyidik terhadap tersangka, bahan baku minyak goreng curah tersebut, usaha tersebut didapatkan bahan bakunya dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram," kata Helfi saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

Selain itu, Helfi menjelaskan, tersangka juga mendapatkan kemasan botol dan pouch MinyaKita dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi, Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botolnya Rp930 per botol.

"Dengan kemasan pouch harganya Rp680 per pcs. Dan ada juga yang kemasan untuk dua liter itu Rp870 per pcs, itu untuk pouch atau tempatnya," katanya.

Baca juga: Kasus Pengurangan Takaran MinyaKita, Polri Tetapkan 1 Tersangka

Helfi mengatakanz tersangka AWI mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, termasuk MinyaKita.

"Penggunaan merek MinyaKita tersebut berdasarkan surat persetujuan penggunaan merek MinyaKita dari Dirjen Perdagangan sesuai dengan nomor BP0001319 PDNSD bulan 10 2023 tanggal 2 Oktober 2003 dengan nama perusahaan PT ARN dan nomor BP0001337 PDNSD bulan 10 2023 tanggal 26 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT MSI," katanya.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Penahanan Mahasiswi...
Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme AI Prabowo-Jokowi Ditangguhkan, Polisi: Agar Bisa Lanjutkan Kuliah
Mahasiswi FSRD Ditangkap...
Mahasiswi FSRD Ditangkap Bareskrim Gegara Meme Prabowo-Jokowi, Begini Tanggapan ITB
Mahasiswi FSRD Ditangkap...
Mahasiswi FSRD Ditangkap Bareskrim Polri Gara-gara Buat Meme Jokowi-Prabowo, KM ITB Angkat Bicara
Adik Ipar Jokowi Datang...
Adik Ipar Jokowi Datang ke Bareskrim Polri, Serahkan Seluruh Ijazah sebagai Bukti
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal Beromzet Puluhan Miliar