floating-Polisi Amankan 10.560...
Polisi Amankan 10.560 Liter MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Polisi Amankan 10.560...
Polisi Amankan 10.560 Liter MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Selasa, 11 Maret 2025 - 14:31 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 10.560 liter MinyaKita yang tidak sesuai takaran berdasarkan pengungkapan praktik ilegal produksi minyak goreng tersebut. Pengungkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan MinyaKita.

"Namun, hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan. Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

Helfi mengungkapkan, dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1.000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml. Dalam operasi ini, pihaknya menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak MinyaKita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.

Baca juga: Terungkap! Tersangka Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran Beli Bahan Baku Minyak Curah

"Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter," katanya.

Atas penggeledahan ini, Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter. "Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI," kata Helfi.

Helfi menjelaskan, AWI berperan sebagai pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya adalah MinyaKita.

"AWI pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut yang berada di TKP Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01 RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat," katanya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pelindungan Konsumen tepatnya di Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Mahasiswi ITB Tersangka...
Mahasiswi ITB Tersangka Meme Prabowo-Jokowi Dibebaskan dari Tahanan Bareskrim
Profil Wahyudi Andrianto,...
Profil Wahyudi Andrianto, Adik Ipar Jokowi yang Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim
Relawan Muda Prabowo-Gibran...
Relawan Muda Prabowo-Gibran Minta Polisi Bebaskan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
Pengacara Sebut Menunjukkan...
Pengacara Sebut Menunjukkan Ijazah Jokowi ke Publik Tak Bakal Selesaikan Persoalan
Adik Ipar Jokowi Harap...
Adik Ipar Jokowi Harap Kasus Dugaan Ijazah Palsu Cepat Selesai